Berkas Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan, Suap Blueray Cargo Tembus Rp71 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Tiga mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai segera disidang di PN Jakarta Pusat atas dugaan suap dan gratifikasi dari Blueray Cargo.
- Nilai suap mencapai Rp71 miliar, termasuk dalam valuta asing, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di sektor kepabeanan.
- Para penyuap, termasuk pimpinan Blueray Cargo, telah dituntut pidana penjara 2-3 tahun, sementara proses hukum terhadap penerima suap memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6). Langkah ini menandai babak baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo, dengan nilai mencapai lebih dari Rp71 miliar.
Ketiga terdakwa adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, mantan Kasubdit Intelijen; serta Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah besar, termasuk dalam bentuk mata uang asing. Jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan bahwa proses penyerahan berkas masih berlangsung dan pihaknya menunggu penetapan hari sidang.
Kasus ini bermula dari upaya Blueray Cargo mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan. Para penyuap, yaitu John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah lebih dulu dituntut. John Field, pimpinan perusahaan, menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara Dedy dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam persidangan terpisah, jaksa KPK meyakini bahwa John Field dan anak buahnya terbukti menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai untuk kepentingan perusahaan. Fakta hukum yang terungkap menunjukkan adanya pola sistematis untuk memuluskan barang impor tanpa melalui prosedur yang benar. Kasus ini menyoroti celah pengawasan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan korupsi di Indonesia.
KPK terus mendorong transparansi dalam penanganan perkara ini. Dengan dilimpahkannya berkas ke pengadilan, publik dapat mengikuti proses persidangan secara terbuka. Ke depan, putusan terhadap para terdakwa diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat integritas institusi kepabeanan. Pertanyaan yang mengemuka: apakah hukuman setimpal akan dijatuhkan untuk memberantas praktik serupa di masa mendatang?



