Mangkir Empat Kali, KPK Ancam Jemput Paksa Model Fitri Assiddikki
Baca dalam 60 detik
- Fitri Assiddikki, model dan mantan staf ahli anggota DPR, mangkir dari panggilan keempat KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dana CSR BI dan OJK.
- KPK mempertimbangkan penjemputan paksa setelah Fitri tidak hadir dalam empat kali pemanggilan, sementara penyidik fokus pada penelusuran aset dan penguatan bukti.
- Dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi hingga Rp28 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa model Fitri Assiddikki setelah yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan untuk keempat kalinya, Selasa (23/6). Fitri, yang juga mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan, menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari dana program sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik akan mengevaluasi langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa paksa. "Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Fitri sebelumnya telah dipanggil pada 9, 11, 15, dan 23 Juni 2026, namun tak satu pun panggilan diindahkan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, namun diduga dialihkan ke kepentingan pribadi sejumlah anggota DPR. KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan koleganya Satori sebagai tersangka sejak Agustus 2025. Keduanya masih aktif di parlemen dan belum ditahan, meski status tersangka telah diumumkan. Proses penyidikan terus berjalan dengan pemeriksaan puluhan saksi dari DPR, BI, dan OJK untuk melengkapi berkas perkara.
Menurut Budi, penyidik tidak hanya fokus pada penguatan bukti penyimpangan, tetapi juga penelusuran aset. "Uang-uang yang seyogianya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak," jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tengah mengurai aliran dana yang kompleks, termasuk dugaan pencucian uang melalui rekening yayasan dan bank daerah.
Modus operandi yang terungkap cukup beragam. Satori diduga meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak terdeteksi di rekening koran. Sementara Heri Gunawan memindahkan dana melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi, lalu meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana secara tunai. Hasilnya digunakan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya berat, namun hingga kini keduanya masih menikmati hak-hak sebagai anggota DPR. Publik pun bertanya-tanya, akankah KPK segera menahan mereka dan mengusut tuntas keterlibatan pihak lain, termasuk Fitri Assiddikki yang terus menghindari panggilan?



