Polisi Singapura Buru Dua Warga China Terkait Sindikat Scam Kamboja, Aset Rp6 Triliun Disita
Baca dalam 60 detik
- Kepolisian Singapura menetapkan dua warga China sebagai tersangka pencucian uang terkait Prince Holding Group, sindikat penipuan lintas negara yang berbasis di Kamboja.
- Total aset yang dibekukan mencapai lebih dari S$600 juta (sekitar Rp6,3 triliun), termasuk properti dan rekening bank di Singapura.
- Kedua tersangka telah meninggalkan Singapura sebelum penggerebekan Oktober 2025, dan penyelidikan melibatkan kerja sama dengan aparat AS dan China.

Kepolisian Singapura (SPF) mengumumkan penyelidikan terhadap dua warga negara China yang diduga menjadi bagian dari jaringan pencucian uang sindikat penipuan transnasional Prince Holding Group, dengan total aset yang telah disita mencapai lebih dari S$600 juta atau setara Rp6,3 triliun. Langkah ini merupakan pengembangan dari operasi besar yang digelar sejak Oktober 2025 terhadap kelompok yang berbasis di Kamboja tersebut.
Kedua tersangka yang diidentifikasi adalah Hu Xiaowei (44) dan Qiu Wei Ren (38). Hu diketahui memiliki paspor dari Siprus, Saint Kitts dan Nevis, serta Hong Kong, sementara Qiu memegang paspor Kamboja dan Saint Kitts dan Nevis. Menurut pernyataan SPF pada Rabu (23/6), keduanya telah meninggalkan Singapura sebelum dimulainya operasi polisi pada Oktober 2025 dan saat ini tidak berada di negara tersebut.
Penyelidikan terhadap Prince Holding Group dimulai pada 2024, menyusul laporan mengenai aktivitas penipuan daring yang melibatkan warga asing. Puncaknya terjadi pada Oktober 2025 ketika SPF menggelar penggerebekan di seluruh Pulau Singapura. Chen Zhi, pendiri dan ketua grup tersebut, dilaporkan telah ditangkap di Kamboja pada Januari 2026 dan diekstradisi ke China atas permintaan otoritas setempat.
SPF menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap Qiu merupakan hasil kerja sama dengan lembaga penegak hukum Amerika Serikat. "Kami akan terus bekerja sama erat dengan mitra asing untuk menindak kejahatan yang terkait dengan Prince Holding Group," demikian pernyataan resmi kepolisian. Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya aparat Singapura dalam memberantas kejahatan keuangan lintas batas yang kerap melibatkan warga negara asing.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan maraknya sindikat penipuan daring yang beroperasi dari Kamboja dan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Banyak warga Indonesia yang menjadi korban penipuan investasi atau love scam yang jejaknya sering kali mengarah ke kelompok serupa. Otoritas Indonesia, seperti Bareskrim Polri dan PPATK, dapat mengambil pelajaran dari pendekatan Singapura yang aktif membekukan aset dan bekerja sama dengan mitra internasional. Meskipun belum ada laporan langsung mengenai keterlibatan warga Indonesia dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan sering kali menyerupai kasus-kasus yang ditangani di dalam negeri.
βKedua tersangka telah meninggalkan Singapura sebelum operasi Oktober 2025 dan saat ini tidak berada di Singapura,β ujar juru bicara SPF dalam keterangan resmi.
Ke depan, perkembangan kasus ini akan bergantung pada kemampuan aparat Singapura untuk mengekstradisi kedua tersangka dari luar negeri, serta sejauh mana kerja sama internasional dapat mengungkap jaringan yang lebih luas. Pertanyaan besarnya: apakah aset yang disita akan dikembalikan kepada para korban, atau justru menjadi bagian dari pendapatan negara? Di tengah maraknya kejahatan siber, kasus Prince Holding Group menjadi ujian bagi efektivitas hukum di kawasan.



