Polda Jambi Bongkar Jaringan Pupuk Subsidi Ilegal, Kerugian Petani Menganga
Baca dalam 60 detik
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap empat tersangka yang menjual 7,35 ton pupuk urea bersubsidi di luar ketentuan, dengan harga jual tiga kali lipat dari HET.
- Pupuk yang seharusnya hanya Rp90 ribu per karung dijual Rp295 ribu kepada pihak tidak berhak, memanfaatkan celah distribusi di luar RDKK.
- Kasus ini mengindikasikan masih lemahnya pengawasan rantai pasok pupuk subsidi di daerah, berpotensi menghambat produktivitas pertanian nasional.

Kepolisian Daerah Jambi membongkar praktik ilegal perdagangan pupuk urea bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, dengan barang bukti mencapai 7,35 ton dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini menjadi alarm atas rentannya sistem distribusi pupuk murah yang seharusnya menjadi penyangga produktivitas petani kecil.
Penggerebekan dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi pada 16 Juni 2026 di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Berawal dari laporan warga, polisi menemukan 147 karung pupuk urea ukuran 50 kilogram yang baru diturunkan di rumah seorang warga berinisial SW. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada sebuah truk Mitsubishi Canter kuning bernomor polisi BG 8391 GD yang digunakan untuk mendistribusikan pupuk tersebut.
Wakil Direktur Krimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki mengungkapkan bahwa para tersangka—berinisial AP, H, AK, dan SW—memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Pupuk tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Modus operandinya adalah menjual pupuk subsidi kepada pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dokumen resmi yang menjadi acuan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani berhak.
Selisih harga yang mencolok menjadi daya tarik utama para pelaku. Dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp90 ribu per karung 50 kilogram, para tersangka membeli dari pemasok seharga Rp250 ribu dan menjualnya kembali Rp295 ribu. Artinya, mereka meraup keuntungan Rp45 ribu per karung, atau total sekitar Rp6,6 juta dari 147 karung yang disita. Angka ini belum termasuk keuntungan dari transaksi sebelumnya yang mungkin telah terjadi.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana ekonomi yang mengancam ketahanan pangan. Pupuk bersubsidi adalah instrumen vital untuk menjaga biaya produksi petani tetap rendah. Ketika pupuk tersebut dialihkan ke pihak yang tidak berhak—entah dijual kembali dengan harga tinggi atau digunakan untuk keperluan non-pertanian—petani kecil yang paling dirugikan. Mereka terpaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga jauh lebih mahal, atau bahkan kehilangan akses sama sekali saat musim tanam.
Bagi Indonesia, kasus di Jambi ini menjadi cermin dari persoalan struktural yang lebih luas. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa kebocoran distribusi pupuk subsidi masih terjadi di berbagai daerah, meskipun sistem RDKK dan kartu tani telah diterapkan. Modus seperti pemalsuan data petani, penimbunan, dan penjualan ke pengecer nakal terus berulang. Tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi yang memberikan efek jera, praktik ini akan terus menggerogoti efektivitas anggaran subsidi pupuk yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.
AKBP Agung menegaskan komitmen Polda Jambi untuk tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya. Namun, pertanyaan yang tersisa adalah apakah penegakan hukum semata cukup untuk membendung praktik ini. Diperlukan perbaikan sistemik, termasuk digitalisasi rantai pasok, pengawasan partisipatif oleh kelompok tani, dan sanksi tegas bagi distributor yang lalai.
Ke depan, publik perlu mencermati apakah kasus ini akan berakhir hanya dengan hukuman ringan bagi para tersangka, atau justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat regulasi dan pengawasan distribusi pupuk subsidi. Jika tidak, petani kecil akan terus menjadi korban dari permainan harga yang tidak adil.



