Restitusi Korban Kekerasan Seksual Baru Terealisasi 4,7 Persen, LPSK Andalkan Dana Bantuan Korban
Baca dalam 60 detik
- Realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku TPKS baru mencapai Rp87,69 juta dari total putusan Rp1,86 miliar pada semester I 2026.
- LPSK menilai kesenjangan ini memperkuat urgensi Dana Bantuan Korban sebagai jaring pengaman saat pelaku tak mampu membayar.
- Dengan 1.159 permohonan perlindungan dan mayoritas kasus anak, efektivitas DBK menjadi ujian kredibilitas sistem peradilan restoratif.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat realisasi pembayaran restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada Januari–Juni 2026 baru mencapai Rp87,69 juta, atau hanya 4,7 persen dari total Rp1,86 miliar yang telah diputuskan pengadilan. Angka ini membuka ruang evaluasi serius terhadap efektivitas penegakan hukum dalam memulihkan hak korban, sekaligus menegaskan pentingnya peran negara melalui Dana Bantuan Korban (DBK) sebagai mekanisme kompensasi alternatif.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengungkapkan bahwa kesenjangan antara putusan dan realisasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cermin dari lemahnya daya paksa putusan pengadilan terhadap pelaku. Dalam paparannya di Jakarta, Jumat (7/8), ia menekankan bahwa sistem peradilan pidana tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi harus menjamin korban memperoleh kebenaran, keadilan, dan pemulihan secara nyata.
Data LPSK menunjukkan bahwa nilai restitusi yang dihitung lembaga tersebut selama periode yang sama mencapai Rp14,12 miliar, sementara yang berhasil diputuskan pengadilan hanya Rp1,86 miliar. Artinya, baru sekitar 13 persen dari tuntutan restitusi yang dikabulkan, dan dari jumlah itu pun sebagian besar belum dibayar. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa hingga 6 Agustus 2026, LPSK telah menerima 1.159 permohonan perlindungan terkait TPKS, dengan 937 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Sri, kehadiran Dana Bantuan Korban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 merupakan jawaban atas kebuntuan ini. Ketika pelaku tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi, negara hadir untuk menutup kekurangan tersebut. "Melalui Dana Bantuan Korban, kami ingin memastikan tidak ada lagi korban yang kehilangan hak atas pemulihan hanya karena pelaku tidak mampu memenuhi kewajibannya," ujarnya. Mekanisme penyaluran DBK dilakukan melalui penelaahan dan penetapan oleh LPSK, sehingga bantuan diberikan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan korban.
Konteks Indonesia menunjukkan bahwa persoalan restitusi ini memiliki dimensi yang lebih luas. Dari 1.092 terlindung yang mendapat layanan LPSK pada semester pertama 2026, mayoritas adalah anak-anak yang rentan mengalami trauma berkepanjangan. Rehabilitasi psikologis dan layanan psikososial menjadi kebutuhan mendesak, namun tanpa kepastian pendanaan, upaya pemulihan bisa terhambat. Para pegiat perlindungan anak menilai bahwa DBK, meskipun menjadi terobosan, masih perlu diuji dari sisi kecepatan penyaluran dan besaran anggaran yang dialokasikan.
Di sisi lain, rendahnya realisasi restitusi juga menyoroti lemahnya mekanisme eksekusi putusan pengadilan. Banyak pelaku yang dihukum justru tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar ganti rugi, sementara proses penelusuran aset seringkali berlarut-larut. LPSK sendiri mengakui bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga harus memastikan hak korban terpenuhi. Namun, tanpa sanksi yang tegas bagi pelaku yang mangkir, kepatuhan terhadap putusan restitusi akan tetap menjadi tantangan.
Ke depan, efektivitas Dana Bantuan Korban akan menjadi barometer keberhasilan implementasi UU TPKS. Pertanyaannya, apakah pemerintah siap mengalokasikan anggaran yang memadai dan membangun sistem penyaluran yang cepat serta transparan? Jika tidak, celah antara putusan dan realisasi restitusi akan terus melebar, dan korban—terutama anak-anak—akan kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.



