Kejagung Bantah Status Justice Collaborator Sony Sonjaya: Pelaku Utama Korupsi MBG
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya karena dinilai sebagai aktor utama dalam korupsi program Makan Bergizi Gratis.
- Penyidik menyebut Sony masih menyangkal perbuatannya, padahal pengakuan menjadi syarat mutlak status justice collaborator.
- Meski ditolak, informasi yang diberikan Sony tetap digunakan untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan puluhan nama tokoh.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama: peran sentral Sony dalam skandal tersebut dan ketidakmauannya mengakui perbuatan selama pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers Selasa (23/6) menegaskan bahwa penyidik menilai Sony bukanlah pelaku lapis kedua yang bisa membongkar pihak lebih besar. Sebaliknya, ia justru menjadi figur kunci dalam penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kemudian diperjualbelikan. "Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," ujar Syarief.
Alasan kedua, Sony dinilai belum memenuhi syarat utama JC, yaitu mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik mencatat bahwa tersangka masih menyangkal keterlibatannya. "Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," jelas Syarief. Padahal, pengakuan penuh merupakan prasyarat mutlak bagi seorang tersangka untuk mendapatkan perlindungan sebagai JC.
Kendati menolak status JC, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang diberikan Sony selama proses penyidikan. Syarief menyatakan bahwa semua data yang disampaikan akan digunakan untuk mengungkap kasus secara lebih terang. "Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," katanya. Sikap ini menunjukkan bahwa meskipun Sony tidak memenuhi syarat formal, kontribusinya dalam pengungkapan kasus tetap diakui.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Sony mengajukan diri sebagai JC dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman. Ia bahkan mengklaim telah membongkar 41 nama tokoh yang terlibat dalam korupsi pengadaan dan tata kelola MBG. Namun, penolakan Kejagung menegaskan bahwa pengakuan dan peran sebagai pelaku utama menjadi batu sandungan. Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah yang menelan anggaran besar, sehingga dugaan korupsi di dalamnya menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Ke depan, penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan informasi yang ada. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah Sony akan mengubah strategi hukumnya dengan mengakui perbuatan demi mendapatkan status JC, atau justru memilih bertahan dan menghadapi proses persidangan tanpa perlindungan khusus. Keputusan ini akan menentukan sejauh mana kasus korupsi MBG bisa terungkap secara tuntas.



