Skandal MBG Melebar: 41 Nama Diduga Terlibat, Istana Minta Tunggu Sidang
Baca dalam 60 detik
- Tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya mengungkap daftar pihak terlibat bertambah dari 26 menjadi 41 nama setelah ditemukan bukti baru dalam pemeriksaan.
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto merespons singkat dan meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta lebih lanjut.
- Kejagung telah menetapkan enam tersangka, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan kasus ini berpotensi memperluas jaringan korupsi di program prioritas pemerintah.

Skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian meluas setelah salah satu tersangka, Sony Sonjaya, mengungkapkan bahwa jumlah pihak yang diduga terlibat bertambah menjadi 41 nama—melonjak dari angka awal 26 orang. Temuan ini memicu reaksi dari Istana yang memilih untuk tidak berkomentar banyak dan menyerahkan pengungkapan fakta ke pengadilan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenesneg) Bambang Eko Suhariyanto, saat ditemui usai rapat di DPR pada Selasa (23/6), hanya berujar singkat. "Itu nanti akan terbuka ketika persidangan ya. Nanti [tunggu] persidangan aja ya," ujarnya. Pernyataan ini menandakan bahwa pemerintah enggan berspekulasi di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa penambahan nama terjadi setelah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka percakapan digital yang memperlihatkan adanya permintaan jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan sejumlah oknum. "Tadi dibuka [chat] oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," kata Krisna pada Jumat (19/6).
Meski demikian, Krisna belum membeberkan identitas para tokoh yang masuk dalam daftar tersebut. Ia juga tidak mengonfirmasi nama-nama yang telah beredar di media sosial. Namun, dalam pemeriksaan, Sony menyebut sosok berinisial 'NSD' yang diduga memintanya mengubah yayasan SPPG yang telah disetujui tanpa surat resmi. Indikasi ini memperkuat dugaan adanya intervensi dalam penunjukan mitra program.
Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Selain Sony, mereka adalah eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (kaki tangan Sony), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. Keenamnya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu andalan pemerintah dalam menekan angka stunting dan kemiskinan. Jika korupsi terbukti meluas, dampaknya tidak hanya pada anggaran negara, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap program prioritas nasional. Pengamat anti-korupsi menilai pengungkapan 41 nama ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat di tingkat kementerian.
Ke depan, publik menanti apakah Kejagung akan segera merilis nama-nama tambahan tersebut dan memperluas penyidikan. Pertanyaan besarnya: akankah kasus ini berhenti di enam tersangka, atau justru menjadi awal dari operasi tangkap tangan yang lebih masif?



