Febrie Adriansyah Diperiksa Lebih dari 20 Pertanyaan, Kejagung Dalami Aliran Emas 74 Kg
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka TPPU, dengan lebih dari 20 pertanyaan diajukan penyidik.
- Kejagung kini memegang barang bukti emas 74 kg dan valas ratusan miliar dari Polri, memperkuat dugaan pencucian uang dalam sejumlah perkara besar.
- Kasus ini membuka babak baru penegakan hukum di Indonesia, dengan potensi tersangka tambahan dan pengembangan ke perkara korupsi lain.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar pemeriksaan maraton terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, yang berlangsung lebih dari 20 pertanyaan hingga Jumat malam. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu diperiksa dalam dua kapasitas sekaligus, sebagai tersangka dan saksi, dalam kasus yang melibatkan aset senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung intensif. "Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan," ujarnya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat. Hingga pukul 18.45 WIB, proses pemeriksaan masih berjalan, menandakan pendalaman materi yang serius oleh Tim 9.
Tim 9 pada hari itu menjadwalkan pemeriksaan lima saksi, namun hanya tiga yang hadir. Selain Febrie, Nurman Herin, pihak swasta yang juga berstatus tersangka, turut diperiksa. Dua saksi lainnya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang. Penyidik fokus mendalami barang bukti yang diserahkan Polri, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang valuta asing yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Perkara ini berakar dari pelimpahan berkas dan barang bukti oleh Polri, yang kemudian ditindaklanjuti Kejagung dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Selain kasus TPPU yang menjerat Febrie, Kejagung juga mengeluarkan tiga Sprindik lain untuk perkara dugaan korupsi di PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta kasus PT Asabri. Dalam kasus Asabri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto sebagai tersangka TPPU.
Pengamat hukum menilai pemeriksaan ini sebagai sinyal kuat bahwa Kejagung serius membongkar praktik pencucian uang di sektor keuangan dan pertambangan. "Langkah ini menunjukkan koordinasi antarpenegak hukum semakin solid, dan publik berhak mengawal transparansi prosesnya," kata seorang analis hukum pidana yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa pengembangan kasus ke arah korporasi bisa menjadi langkah berikutnya.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki implikasi luas. Pertama, menguji kredibilitas institusi penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi. Kedua, membuka peluang pemulihan aset negara yang signifikan, mengingat nilai barang bukti yang besar. Ketiga, menjadi preseden bagi pengusutan kasus serupa di masa depan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Ke depan, publik menunggu apakah penyidik akan menetapkan tersangka baru atau mengembangkan perkara ke ranah pidana korporasi. Pertanyaan yang menggantung: apakah kasus ini akan berhenti di dua tersangka, atau justru membuka kotak pandora yang lebih besar?



