Perpres Pembelian Timah Rakyat Segera Terbit, Ekonomi Belitung Menanti Kepastian
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo dikabarkan telah menandatangani Perpres yang menjadi payung hukum bagi PT Timah untuk membeli bijih timah dari masyarakat.
- Regulasi ini merupakan respons atas mandeknya tata niaga timah di Belitung karena belum ada IUP dengan RKAB aktif.
- Penerbitan Perpres diharapkan memulihkan aktivitas ekonomi masyarakat dan memberikan kepastian bagi ekosistem pertambangan timah rakyat.

Pemerintah bergerak cepat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum bagi PT Timah Tbk untuk kembali menyerap bijih timah dari masyarakat di Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengungkapkan bahwa dokumen regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan kini tinggal menunggu proses penomoran. Jika tidak ada kendala, aturan itu diperkirakan dapat digunakan dalam satu hingga dua hari ke depan.
Langkah ini diambil di tengah kebuntuan administrasi yang melumpuhkan tata niaga timah rakyat. Saat ini, belum ada satu pun Izin Usaha Pertambangan (IUP)โbaik milik PT Timah maupun perusahaan swastaโyang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif di Belitung. Akibatnya, aktivitas jual-beli bijih timah dari penambang tradisional praktis terhenti, memukul ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor ini.
Bambang menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menunggu seluruh proses administrasi RKAB rampung, karena waktunya terlalu panjang sementara kebutuhan ekonomi masyarakat mendesak. "Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres," ujarnya di Pangkalpinang, Jumat.
Perpres ini dirancang sebagai instrumen diskresi yang memberi kewenangan kepada PT Timah untuk membeli bijih timah masyarakat meskipun status RKAB perusahaan belum tuntas. Dengan demikian, rantai pasok timah dari penambang rakyat ke smelter milik negara dapat kembali mengalir, sekaligus menjaga kelangsungan industri hilir timah nasional.
Komisi XII DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah disebut telah mengintensifkan koordinasi untuk memastikan regulasi ini langsung terimplementasi efektif. Bambang juga menjalin komunikasi dengan Wakil Menteri ESDM, Dirjen Minerba, direksi PT Timah, dan aparat penegak hukum agar mekanisme pembelian berjalan sesuai ketentuan begitu Perpres diterbitkan.
Bagi Indonesia, kebijakan ini bukan sekadar solusi administratif. Timah merupakan komoditas strategis yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan menjadi bahan baku penting bagi industri elektronik global. Kepastian tata niaga di Belitung akan berdampak langsung pada volume ekspor, pendapatan daerah, serta stabilitas sosial di wilayah pertambangan.
Namun, kehadiran Perpres juga memunculkan pertanyaan tentang tata kelola jangka panjang. Apakah diskresi ini akan menjadi kebiasaan baru yang mengesampingkan kepatuhan terhadap RKAB? Bagaimana pengawasan terhadap pembelian bijih timah agar tidak membuka celah penambangan ilegal? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut komitmen pemerintah untuk memperkuat kepatuhan administrasi sambil menjaga keberlanjutan ekonomi rakyat.
Dengan terbitnya Perpres, harapan baru mengemuka bagi masyarakat Belitung. Namun, keberhasilan jangka pendek ini harus diimbangi dengan reformasi struktural di sektor pertambangan. Jika tidak, kita hanya menunda masalah, bukan menyelesaikannya.



