Dewan Pengawas BPKH Tolak Investasi Sukuk Korporasi Rp500 Miliar: Risiko Tak Sejalan Prinsip Kehati-hatian
Baca dalam 60 detik
- Dewan Pengawas BPKH menolak satu dari sebelas usulan investasi, yaitu sukuk korporasi senilai Rp500 miliar, karena risiko yang dinilai tidak sesuai prinsip kehati-hatian.
- Total investasi yang disetujui mencapai Rp19,65 triliun, sementara penolakan hanya 2,48% dari total usulan, menunjukkan sikap selektif namun tetap mendukung likuiditas.
- Penolakan ini mencerminkan pengawasan ketat BPKH dalam mengelola dana haji, dengan fokus pada mitigasi risiko dan diversifikasi instrumen.

Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memutuskan untuk menolak satu usulan investasi berupa sukuk korporasi senilai Rp500 miliar dari total sebelas usulan yang diajukan Badan Pelaksana BPKH. Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin mengungkapkan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada penilaian risiko yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian. "Persentasenya kecil, hanya 2,48% dari total usulan," ujarnya, merujuk pada nilai investasi yang ditolak dibandingkan total usulan yang disetujui sebesar Rp19,65 triliun.
Selain menolak sukuk korporasi, Dewan Pengawas menyetujui sejumlah langkah strategis untuk menjaga likuiditas BPKH. Di antaranya adalah divestasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp3 triliun, serta penempatan dana lelang dalam rupiah sebesar Rp2,44 triliun dan dalam dolar AS sebesar US$56 juta. Firmansyah menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan dukungan Dewan Pengawas terhadap pemenuhan arus kas Badan Pelaksana, namun tetap ketat dalam mitigasi risiko investasi.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengawas juga mendorong diversifikasi instrumen dan pengelolaan durasi tenor untuk mengoptimalkan imbal hasil. Firmansyah menyoroti pentingnya tata kelola anak perusahaan, khususnya Bank Muamalat, yang memiliki rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) mencapai 98-99%. Kondisi ini dinilai belum ideal karena pendapatan operasional belum sepenuhnya menutupi biaya.
Bagi para pemangku kepentingan di Indonesia, keputusan ini menjadi sinyal bahwa BPKH tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana haji yang mencapai puluhan triliun rupiah. Penolakan sukuk korporasi menunjukkan bahwa instrumen investasi dengan risiko tinggi tidak akan mudah diterima, meskipun imbal hasilnya menarik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dana haji yang dikelola secara syariah.
Ke depan, Dewan Pengawas akan terus memonitor tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPKH agar diselesaikan tepat waktu dan tidak ditangani secara parsial. Pertanyaan yang muncul adalah apakah langkah ini akan mendorong BPKH untuk lebih selektif dalam memilih instrumen investasi, atau justru membuka peluang bagi instrumen lain yang lebih sesuai dengan profil risiko dana haji.



