Pekerja Migran Sigi Terlantar di Malaysia: SP Palu Desak Audit Sistem Perlindungan
Baca dalam 60 detik
- Seorang pekerja rumah tangga asal Sigi, Sulawesi Tengah, diduga menjadi korban pelanggaran upah dan pembatasan komunikasi selama bekerja di Pulau Pinang, Malaysia.
- Solidaritas Perempuan (SP) Palu menilai kasus ini mengindikasikan kelemahan sistemik dalam pengawasan penempatan pekerja migran perempuan, dari hulu hingga hilir.
- Organisasi tersebut mendesak pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pemulangan, tetapi juga pada penelusuran dugaan TPPO dan penguatan regulasi rekrutmen.

Solidaritas Perempuan (SP) Palu mengambil peran sebagai pendamping hukum dan advokasi bagi seorang pekerja migran asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang mengalami dugaan eksploitasi selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di Pulau Pinang, Malaysia. Langkah ini diambil setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut pada 4 Agustus 2026, meminta jaminan kepulangan dan pemenuhan hak-hak yang selama ini terabaikan.
Ketua Badan Eksekutif Komunitas SP Palu, Riana, menegaskan bahwa kasus ini bukanlah persoalan individu semata. Menurutnya, ini adalah cerminan nyata dari lemahnya sistem perlindungan terhadap pekerja migran perempuan di Indonesia, khususnya dalam hal pengawasan perekrutan dan penempatan. "Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan sebagai cerminan masih lemahnya sistem perlindungan pekerja migran perempuan," ujarnya, Jumat (8/8).
Kronologi yang dihimpun dari keluarga menunjukkan bahwa korban berangkat pada Juni 2026 melalui jalur yang tidak transparan. Selama bekerja, komunikasi dengan keluarga semakin dibatasi, dan korban mengeluhkan upah yang tidak sesuai perjanjian serta kondisi kesehatan yang memburuk. Pihak agensi baru memfasilitasi kepulangan korban dari Malaysia ke Batam menggunakan kapal, dan menyediakan tiket lanjutan ke Jakartaโsebuah proses yang menurut SP Palu masih menyisakan banyak pertanyaan.
SP Palu mendesak pemerintah untuk memastikan proses pemulangan berjalan hingga korban tiba dengan selamat di daerah asal, serta memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan fisik. Lebih dari itu, organisasi ini meminta agar proses rekrutmen dan penempatan korban ditelusuri secara menyeluruh, mengingat adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini menyoroti celah pengawasan yang masih terjadi di tingkat hulu, yaitu pada proses perekrutan dan penempatan pekerja migran. Meskipun pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak calon pekerja yang berangkat melalui jalur non-prosedural, sehingga rentan terhadap eksploitasi tanpa ada mekanisme perlindungan yang efektif.
Suami korban, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan harapan sederhana: "Harapan kami hanya satu, beliau dapat dipulangkan dengan selamat dan seluruh haknya sebagai pekerja migran dipenuhi." Pernyataan ini menggambarkan keputusasaan keluarga yang selama berbulan-bulan hanya bisa memantau kondisi korban dari jauh.
SP Palu juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada saat pemulangan. Perlu ada mekanisme pemantauan pasca-kepulangan untuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan yang belum dibayar dapat dituntut, serta untuk mencegah trauma berkepanjangan. Organisasi ini mendorong pemerintah untuk memperkuat koordinasi antara BP2MI, dinas tenaga kerja daerah, dan lembaga perlindungan di negara tujuan.
Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi ulang sistem penempatan pekerja migran, atau akan kembali tenggelam sebagai catatan kaki dalam statistik pelanggaran? Jawabannya bergantung pada keseriusan aparat dalam menindaklanjuti temuan di lapangan, bukan sekadar janji di atas kertas.



