Purbaya Buka Suara: Patriot Bond Lindungi Aset Investor, Bukan Tax Amnesty
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menjamin perlindungan hukum dan perpajakan khusus bagi dana yang ditempatkan di Patriot Bond dan Merah Putih Bond, namun tidak membebaskan kewajiban pajak atas bisnis lain investor.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan skema ini berbeda dengan tax amnesty karena hanya melindungi dana yang masuk ke instrumen BPI Danantara, bukan seluruh aset.
- Aturan ini diharapkan mampu menarik dana dari luar negeri untuk pembangunan, meskipun pemerintah mengakui ada potensi kerugian dari kebijakan tersebut.

Pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum dan perpajakan khusus bagi investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond, namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan skema ini bukanlah tax amnesty. Dalam pernyataannya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026), ia menjelaskan bahwa perlindungan hanya berlaku untuk dana yang masuk ke instrumen tersebut, bukan untuk seluruh aset atau bisnis investor.
Purbaya mengklarifikasi bahwa uang yang digunakan untuk membeli Patriot Bond tidak akan ditelusuri asal-usulnya, sehingga memberikan rasa aman bagi pemilik modal yang selama ini menyimpan dana di luar negeri. Namun, ia memperingatkan bahwa bisnis lain yang dimiliki investor tetap dapat diperiksa oleh otoritas pajak. "Uang yang masuk ke situ aman, tapi perusahaannya enggak imun," ujarnya.
Kebijakan ini diatur dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merevisi UU P2SK. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara menjamin pembelian surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, dan gugatan perdata. Data pembelian juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak atau bukti di pengadilan, namun hanya berlaku untuk transaksi di pasar primer.
Purbaya mengakui ada kerugian dari skema ini, namun ia menilai manfaatnya lebih besar karena dana yang sebelumnya mengendap di luar negeri dapat masuk ke sistem ekonomi Indonesia. "Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem, kita bisa pakai untuk membangun," paparnya. Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki dana besar untuk segera memanfaatkan instrumen BPI Danantara ini dalam waktu enam bulan.
Meski memberikan perlindungan, pemerintah menegaskan bahwa investor yang telah mengikuti program tax amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tetap dapat berpartisipasi. Namun, Purbaya menekankan bahwa skema Patriot Bond tidak menyamai tax amnesty karena hanya melindungi dana yang masuk ke instrumen, bukan seluruh aset. "Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ saja," katanya.
Bagi investor Indonesia, kebijakan ini membuka peluang untuk merapikan portofolio tanpa khawatir akan penelusuran asal-usul dana. Namun, mereka tetap harus waspada karena kewajiban pajak atas bisnis lain tidak dihapuskan. Ke depannya, efektivitas instrumen ini akan bergantung pada seberapa besar dana yang berhasil ditarik dan dampaknya terhadap penerimaan negara.



