Dari 996 Senjata di Sekolah Jakarta, Satu Ternyata Combat Shotgun Franchi SPAS-15
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya memastikan hanya satu dari hampir seribu pucuk senjata yang ditemukan di sekolah swasta Pondok Pinang yang merupakan senjata api, yakni senapan tempur Franchi SPAS-15.
- Senjata api tersebut tercatat atas nama DS yang telah meninggal dunia pada 2020, sehingga polisi masih menelusuri asal-usul dan kemungkinan penyalahgunaannya.
- Sebanyak 995 pucuk lainnya adalah senapan angin berbagai kaliber yang kini diamankan di gudang Subdit Wasendak Dit Intelkam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan di balik temuan 996 pucuk senjata di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan: hanya satu di antaranya yang benar-benar senjata api, yaitu senapan tempur jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA. Sisanya, 995 pucuk, dipastikan sebagai senapan angin. Temuan ini sekaligus memicu pertanyaan besar tentang bagaimana senjata api kelas militer bisa berada di lingkungan sekolah dan siapa pemilik sebenarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan forensik, satu-satunya senjata api itu merupakan peninggalan seorang pria berinisial DS yang dilaporkan meninggal dunia pada 2020. "Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak, menemukan bahwa saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020, sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/2).
Franchi SPAS-15 sendiri dikenal sebagai senapan tempur semi-otomatis yang banyak digunakan oleh pasukan khusus di berbagai negara. Keberadaannya di Indonesia, terutama di lingkungan pendidikan, menjadi sinyal bahaya yang tidak bisa dianggap remeh. Sementara itu, status kepemilikan 995 senapan angin yang ditemukan di lokasi yang sama masih belum diungkap polisi. Rinciannya: empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 milimeter, dan 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 milimeter.
Kasus ini bermula dari laporan yayasan pengelola sekolah yang menemukan tumpukan senjata, VCD porno, dan narkoba di dalam gudang. Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak yayasan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan bahwa selain barang-barang terlarang, polisi juga menemukan dokumen-dokumen yang kini tengah didalami. "Terkait dokumen-dokumen ini tentunya penyelidik Satreskrim sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman," katanya.
Yang menjadi sorotan adalah bagaimana mungkin senjata api seberat dan seberbahaya Franchi SPAS-15 bisa tersimpan di sekolah tanpa sepengetahuan pihak yayasan. Mantan ketua yayasan pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi juga menegaskan bahwa tidak ada kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah tersebut, sehingga keberadaan senjata-senjata ini semakin janggal.
Dari perspektif hukum, kepemilikan senjata api di Indonesia diatur sangat ketat melalui Perkapolri Nomor 1 Tahun 2022. Hanya pejabat tertentu yang diizinkan memiliki senjata api, dan pelanggarannya diancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Temuan ini juga menyoroti lemahnya pengawasan aset-aset berbahaya yang bisa saja disalahgunakan untuk tindak kriminal atau bahkan terorisme.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap barang-barang ilegal, terutama senjata, harus diperketat. Pihak kepolisian kini masih menelusuri asal-usul senjata api tersebut dan apakah ada kaitan dengan jaringan peredaran senjata ilegal. Pertanyaan besarnya: mungkinkah ini hanya puncak gunung es dari praktik penyimpanan senjata ilegal di tempat-tempat yang tidak semestinya? Hingga penyelidikan selesai, publik menunggu kejelasan hukum dan transparansi dari aparat.



