Ombudsman Kecam Penghadangan Sidak di Lapas Cibinong: Pengawasan Terhambat Dua Jam
Baca dalam 60 detik
- Petugas Lapas Kelas IIA Cibinong menghalangi tim Ombudsman yang hendak melakukan inspeksi mendadak, memaksa mereka menunggu dua jam sebelum akhirnya ditolak aksesnya.
- Insiden ini dinilai melanggar UU Ombudsman yang memberikan kewenangan penuh untuk melakukan pemantauan tanpa pemberitahuan ke lembaga pemasyarakatan.
- Sidak serupa di Lapas Kelas I Medan berjalan lancar, menunjukkan ketidakseragaman sikap institusi pemasyarakatan dalam menerima pengawasan independen.

Ombudsman RI menyesalkan tindakan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, yang menghalangi inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (18/6) pekan lalu. Tim pengawas yang dipimpin langsung Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Siti Uswatun Hasanah terpaksa menunggu sekitar dua jam sebelum akhirnya diberitahu bahwa pemeriksaan fasilitas dan dialog dengan warga binaan tidak diizinkan.
Kunjungan tanpa pemberitahuan itu merupakan bagian dari program Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), sebuah kolaborasi antarlembaga yang melibatkan Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan KND. Tujuan utama sidak adalah memastikan tidak ada praktik penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi di dalam lapas, serta menjamin hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai standar hukum dan HAM.
Menurut Siti, tim Ombudsman telah menunjukkan surat tugas dan dasar hukum pelaksanaan pemantauan sejak tiba di lokasi. Namun, petugas lapas justru meminta mereka menunggu tanpa kejelasan. "Kami menyayangkan peristiwa ini karena menghambat tugas pengawasan lembaga yang sah dan dilindungi oleh hukum," ujar Siti dalam keterangan resmi, Senin (22/6). Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik.
Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan independen merupakan instrumen vital untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan. "Apabila tata kelola, pelayanan, dan perlindungan hak warga binaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghalangi pemeriksaan," tegas Siti. Ia mempertanyakan komitmen Lapas Cibinong dalam mendukung pencegahan penyiksaan, mengingat keterbukaan terhadap pengawasan adalah indikator keseriusan institusi dalam menghormati HAM.
Ironisnya, pada hari yang sama, sidak Ombudsman di Lapas Kelas I Medan berlangsung tanpa hambatan. Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan beserta jajaran dapat memantau fasilitas dan berdialog dengan warga binaan. Kontras ini menimbulkan pertanyaan tentang keseragaman standar penerimaan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan Indonesia. Sebelum insiden Cibinong, rangkaian pengawasan KuPP telah sukses dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Soeharto Heerdjan, Sentra Handayani, Rutan Jakarta Timur, dan Poltekip.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Imipas belum memberikan pernyataan resmi terkait pengadangan tersebut. Ke depan, publik akan menanti langkah Ombudsman dalam menindaklanjuti temuan ini, termasuk kemungkinan rekomendasi atau investigasi lebih lanjut. Apakah insiden ini akan mendorong evaluasi sistem pengawasan di seluruh lapas Indonesia, atau justru menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas lembaga pemasyarakatan?



