Bibit Jeruk Premium Jepang Bocor ke China, Pemerintah Diminta Bertindak
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Prefektur Ehime meminta investigasi pusat atas dugaan penyelundupan bibit jeruk Beni Princess ke China yang dijual bebas secara daring.
- Beni Princess, varietas unggulan yang baru didaftarkan pada 2022, hanya boleh diakses oleh perusahaan terbatas, namun bibitnya sudah beredar di pasar China.
- Kasus ini mengulang pola pembajakan varietas tanaman Jepang seperti Shine Muscat, yang diperkirakan merugikan Jepang hingga 20 miliar yen per tahun.

Pemerintah Prefektur Ehime, Jepang barat, secara resmi meminta Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan untuk menyelidiki dugaan penyelundupan bibit jeruk premium Beni Princess ke China. Bibit varietas unggulan itu diduga telah diperdagangkan secara ilegal di platform daring China, mengancam upaya perlindungan hak kekayaan intelektual pertanian Jepang.
Gubernur Ehime, Tokihiro Nakamura, menyerahkan surat permohonan kepada pemerintah pusat pada Senin (22/6). Ia mendesak dukungan jangka panjang dalam proses pendaftaran varietas jeruk tersebut di China serta perlindungan terhadap buah yang dikenal sebagai "kuda pacu jeruk" itu. Beni Princess, yang mulai dikembangkan pada 2005 dan resmi didaftarkan sebagai varietas baru di Jepang pada 2022, hanya diizinkan diakses oleh sejumlah perusahaan terbatas. Pemerintah prefektur bahkan menolak inspeksi dari pihak asing untuk menjaga kerahasiaan bibit.
Meskipun demikian, pemerintah Jepang telah mengonfirmasi bahwa bibit Beni Princess sudah muncul dalam penjualan daring di China. Menteri Pertanian Norikazu Suzuki menyebut situasi ini sebagai "titik kritis" dalam upaya mencegah pelanggaran serupa di masa depan. "Kami berada di persimpangan penting apakah kami dapat menangani masalah ini sehingga hal seperti ini tidak akan pernah terjadi lagi," ujarnya.
Beni Princess mewarisi tekstur dari Beni Madonna dan rasa manis dari Kanpei, dua varietas asli Prefektur Ehime yang terkenal dengan produksi jeruknya. Keunikan ini membuatnya sangat bernilai di pasar buah premium. Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai di luar negeri, kekayaan intelektual pertanian Jepang rentan terhadap pembajakan.
Pemerintah pusat Jepang saat ini mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang menangani perlindungan hak dan promosi varietas tanaman baru, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual di sektor pertanian.
Kasus Beni Princess bukanlah yang pertama. Sebelumnya, anggur Shine Muscat yang dikembangkan Jepang juga telah dibudidayakan dan dijual tanpa izin di China dan Korea Selatan. Menteri Pertanian Suzuki memperkirakan Jepang bisa menerima sekitar 20 miliar yen (setara 124 juta dolar AS) per tahun dari biaya lisensi jika petani di kedua negara itu membeli benih dan bibit melalui jalur resmi.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan varietas tanaman unggulan di tengah maraknya perdagangan bibit ilegal. Indonesia, yang kaya akan sumber daya genetik pertanian, menghadapi risiko serupa jika tidak memiliki sistem perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat dan kerja sama internasional yang efektif. Ke depan, apakah Jepang mampu mengamankan varietas premiumnya dari pembajakan, atau akan terus mengalami kerugian seperti kasus Shine Muscat? Pertanyaan ini menjadi ujian bagi komitmen perlindungan inovasi pertanian di era globalisasi.



