Buronan Kasus Kresna Life Michael Steven Dibekuk di Maroko, Diekstradisi ke Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Bos PT Kresna Life, Michael Steven, ditangkap di Maroko setelah hampir tiga bulan menjadi buronan dan diekstradisi ke Indonesia pada akhir pekan lalu.
- Ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama Interpol Indonesia dengan otoritas Maroko dalam memburu pelaku kejahatan keuangan lintas negara.
- Kasus Kresna Life merugikan nasabah hingga Rp337,4 miliar akibat investasi menyimpang dan kurangnya transparansi nilai aktiva bersih.

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berhasil membawa pulang Michael Steven, pemilik PT Kresna Life, dari Maroko setelah hampir tiga bulan menjadi buronan. Steven ditangkap di negara Afrika Utara tersebut pada 12 Maret 2026 atas permintaan NCB Interpol Indonesia, dan resmi diserahkan kepada pihak Indonesia pada Sabtu (20/6) lalu.
Proses ekstradisi berjalan mulus setelah Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan Indonesia pada 12 Juni 2026. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa Steven tiba di Indonesia pada Minggu (21/6) dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum. Keberhasilan ini, menurut Untung, merupakan bukti komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional dan memberantas kejahatan yang melibatkan pelarian ke luar negeri.
Kasus Kresna Life mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana nasabah. Modus operandi yang dilakukan Steven bersama empat tersangka lainnya adalah menginvestasikan premi produk asuransiโseperti Kresna Link Investa dan Protecto Investa Kresnaโpada saham atau efek yang terafiliasi, melebihi batas yang ditetapkan OJK. Selain itu, mereka tidak melaporkan perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih kepada pemegang polis, sehingga menimbulkan kerugian besar.
Bagi industri asuransi Indonesia, kasus ini menjadi alarm akan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk unit link. Banyak nasabah yang tidak menyadari bahwa premi mereka diinvestasikan pada instrumen berisiko tanpa transparansi yang memadai. OJK sendiri telah memperketat aturan mengenai investasi produk asuransi, namun praktik manipulatif seperti yang dilakukan Kresna Life masih mungkin terjadi jika pengawasan tidak diperkuat.
Menurut analis hukum pidana ekonomi, keberhasilan ekstradisi ini juga menunjukkan bahwa Indonesia semakin serius dalam mengejar buronan keuangan. Sebelumnya, banyak kasus serupa yang mandek karena kurangnya kerja sama internasional. Namun, dengan adanya Interpol dan diplomasi hukum, peluang untuk memulangkan pelaku kejahatan menjadi lebih besar. โIni langkah positif, tetapi perlu diikuti dengan transparansi proses peradilan agar publik percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,โ ujar seorang pengamat kepolisian yang enggan disebut namanya.
Ke depan, publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap Michael Steven dan para tersangka lainnya. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah hukuman yang dijatuhkan nanti akan memberikan efek jera, terutama bagi pelaku kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat luas. Dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah, tuntutan pidana berat dan pengembalian aset menjadi tuntutan utama para korban.



