Imigrasi Tolak Usul Bebas Visa Pariwisata: 'Jangan Mengobral Negara'
Baca dalam 60 detik
- Direktur Jenderal Imigrasi menolak usulan bebas visa kunjungan untuk delapan negara plus pemegang izin tetap Singapura yang digagas Kemenpar.
- Pengalaman bebas visa 169 negara pada 2016 dinilai gagal meningkatkan devisa, justru menimbulkan celah keamanan.
- Kemenpar mendorong kebijakan itu untuk mengompensasi penurunan konektivitas penerbangan global, namun Imigrasi mengingatkan perlunya evaluasi menyeluruh.

Direktorat Jenderal Imigrasi secara terbuka menolak usulan Kementerian Pariwisata untuk memberikan bebas visa kunjungan kepada wisatawan dari sejumlah negara strategis. Penolakan itu disampaikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin (22/6), dengan nada keras: kebijakan serupa di masa lalu hanya mengobral kedaulatan tanpa dampak ekonomi yang berarti.
Hendarsam merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang memberikan bebas visa kepada 169 negara. Menurutnya, kebijakan era Presiden Joko Widodo itu tidak berhasil mendongkrak pendapatan devisa negara secara signifikan. Sebaliknya, ketika Indonesia mengetatkan aturan visa dengan hanya membuka akses bagi 16 negara, devisa justru meningkat. "Jumlah turis tidak berbanding lurus dengan pendapatan devisa. Ini sudah terbukti," ujarnya.
Pernyataan itu menjadi respons atas usulan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana yang sebelumnya mengemukakan rencana pemberian bebas visa kunjungan bagi delapan negara plus satu kategori khusus. Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada Rabu (3/6), Widiyanti menyebut formula "8+1" itu mencakup Jepang, Korea Selatan, India, Australia, Selandia Baru, Belarusia, Kazakhstan, dan pemegang status permanent resident Singapura. Langkah ini disebut sebagai mitigasi atas terganggunya arus wisatawan akibat krisis konektivitas penerbangan di Timur Tengah.
Namun, Hendarsam menegaskan bahwa aspek keamanan harus menjadi pertimbangan utama sebelum membuka pintu bagi warga negara asing. "Ketika kita bebaskan itu, artinya kita mengobral negara kita. Di mana harga diri bangsa kita kalau seperti itu?" tegasnya. Ia mengingatkan bahwa Ditjen Imigrasi memiliki fungsi vital menjaga kedaulatan, dan kebijakan bebas visa yang longgar berpotensi disalahgunakan.
Alih-alih mengulang kebijakan bebas visa, Hendarsam mendorong Kemenpar untuk mencari cara lain meningkatkan kualitas pariwisata. Ia menyoroti perlunya perbaikan infrastruktur, akses penerbangan internasional, dan konektivitas antardaerah. "Banyak cara untuk meningkatkan mutu pariwisata kita. Masalah infrastruktur, akses penerbangan dari satu daerah ke daerah lain, itu yang harus diperbaiki," tuturnya.
Di sisi lain, Widiyanti mengklaim usulan tersebut telah melalui pembahasan mendalam bersama kementerian dan lembaga terkait, dan kini tinggal menunggu keputusan di tingkat menteri. Namun, tanpa dukungan dari Imigrasi, langkah itu tampaknya akan menemui jalan terjal. Pertanyaannya, akankah pemerintah memaksakan kebijakan bebas visa demi mengejar target kunjungan wisatawan, atau justru memilih pendekatan yang lebih selektif dan berorientasi pada keamanan serta kualitas?



