Kejagung Bekuk Buronan Kasus Batu Bara di Bandara Soetta, Baru Pulang dari Singapura
Baca dalam 60 detik
- Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan batu bara dengan kerugian Rp7 miliar, ditangkap saat tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta.
- Terdakwa yang telah masuk DPO Kejati Kalsel ini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
- Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajarannya memburu buronan lain, menegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin meringkus Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan bisnis batu bara, begitu ia menginjakkan kaki di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (20/6) petang. Richard baru saja tiba dari Singapura ketika petugas yang sudah menunggu langsung mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (21/6). Menurut Anang, Richard bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Buronan ini sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan setelah mangkir dari persidangan. Berkas perkaranya sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan, namun Richard tidak pernah hadir, sehingga statusnya dinaikkan menjadi buronan.
Richard didakwa melakukan tindak pidana penipuan dalam bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. Setelah ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejari Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memburu para buronan yang masih berkeliaran. Anang menuturkan, Burhanuddin telah memerintahkan seluruh jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan demi kepastian hukum. βJaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,β ujar Anang. Ia menegaskan, tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para pelaku kejahatan.
Kasus ini menyoroti maraknya penipuan di sektor sumber daya alam, khususnya batu bara, yang kerap merugikan negara dan investor. Dengan tertangkapnya Richard, Kejagung berharap efek jera dapat tercipta dan proses hukum berjalan tuntas. Pertanyaan selanjutnya, apakah langkah serupa akan diikuti dengan penangkapan buronan lain yang masih dalam daftar pencarian?



