Fenomena Jamaah Haji Terjerat Utang: Kemenhaj Mulai Mendata Beban Ekonomi Jemaah
Baca dalam 60 detik
- Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap banyak jamaah haji berutang untuk menutupi biaya keberangkatan, seperti dialami Nek Sania (72) asal Serdang Bedagai.
- Kemenhaj, atas instruksi Presiden Prabowo, akan mendata jamaah yang terjerat utang guna merumuskan skema keringanan beban ekonomi.
- Fenomena ini menyoroti kesenjangan antara niat ibadah dan kemampuan finansial, serta perlunya regulasi pembiayaan haji yang lebih inklusif.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan bahwa sejumlah jamaah haji Indonesia terpaksa berutang untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Temuan ini diungkap Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah mengunjungi rumah seorang jamaah lansia di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang menjadi contoh nyata beban ekonomi di balik panggilan ibadah.
Nek Sania, perempuan berusia 72 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci, mendaftar haji pada 2014 dari uang pemberian anak-anaknya. Ketika panggilan berangkat tiba pada 2026, ia tidak memiliki dana cukup sehingga meminjam dari banyak pihak. "Akhirnya, beliau berangkat haji tahun ini, dan hutangan tersebut," kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6). Ia menambahkan bahwa kasus serupa banyak ditemui di lapangan.
Kemenhaj berencana mendata seluruh jamaah yang mengalami kondisi serupa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban mereka. "Atas perintah Presiden Prabowo, kami mendata jamaah-jamaah haji seperti Nek Sania ini, agar bebannya diringankan," ujar Dahnil. Namun, belum ada rincian skema bantuan yang akan diberikan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas sistem tabungan haji dan perlunya perlindungan bagi jamaah berpenghasilan rendah. Biaya haji yang terus meningkat, ditambah masa tunggu panjang, kerap memicu jamaah mengambil jalan pintas berupa utang. Padahal, aturan pelunasan biaya haji mensyaratkan dana lunas sebelum keberangkatan, yang seringkali tidak realistis bagi kelompok ekonomi lemah.
Ke depan, pemerintah diharapkan tidak hanya mendata, tetapi juga merumuskan kebijakan yang mencegah jamaah terjebak utang. Opsi seperti subsidi silang, kemitraan dengan lembaga keuangan syariah, atau penyesuaian skema tabungan haji bisa menjadi solusi. Apakah data yang dikumpulkan Kemenhaj akan menjadi dasar kebijakan yang lebih berpihak pada jamaah kecil? Waktu yang akan menjawab.



