Pulang Haji dengan Utang: Kisah Nek Sania dan Fenomena Memaksakan Diri ke Tanah Suci
Baca dalam 60 detik
- Wakil Menteri Haji dan Umrah mengungkapkan banyak jemaah haji pulang dengan utang, seperti Nek Sania yang berhutang ke banyak pihak demi berangkat.
- Fenomena ini mencerminkan spirit spiritualitas khas Indonesia yang kerap mengalahkan pertimbangan syariat tentang kemampuan finansial.
- Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah akan mendata jemaah terlilit utang untuk meringankan beban mereka, sesuai instruksi Presiden Prabowo.

Pulang dari Tanah Suci, sebagian jemaah haji justru dibebani utang yang menggunung. Fenomena ini diungkapkan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat berkunjung ke rumah seorang jemaah di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Minggu (21/6).
Nek Sania, 72 tahun, seorang janda dan buruh cuci, menjadi contoh nyata. Ia mendaftar haji pada 2014 dari uang pemberian anak-anaknya, namun saat panggilan berangkat tiba pada 2026, ia tidak memiliki biaya. Demi tetap bisa menunaikan ibadah, Nek Sania meminjam uang dari banyak pihak. Kini, sepulang dari Mekah, ia harus menghadapi kenyataan pahit: utang yang menumpuk.
Menurut Dahnil, kasus seperti Nek Sania tidaklah tunggal. Banyak jemaah lain yang nekat berangkat haji meski secara finansial tidak mampu, sehingga terjerat utang. Hal ini memicu pertanyaan: mengapa seseorang rela berutang demi ibadah yang secara syariat hanya diwajibkan bagi yang mampu?
Dahnil menjelaskan bahwa bagi sebagian masyarakat Indonesia, haji bukan sekadar kewajiban syariat, melainkan puncak spiritualitas yang tidak selalu bisa diukur dengan rasionalitas ekonomi. "Spiritualisme seringkali tidak bisa sekadar dimaknai secara syariat, banyak yang memaknainya secara hakikat bahkan makrifat," ujarnya. Ia menganalogikan hal ini dengan cinta yang buta, di mana kecintaan kepada Allah (mahabatullah) mendorong seseorang untuk memaksakan diri.
Fenomena ini mencerminkan keberagamaan khas Indonesia, di mana aspek batin dan emosional kerap mengalahkan pertimbangan material. Namun, konsekuensinya tidak bisa diabaikan: beban utang yang harus ditanggung jemaah dan keluarganya. Dahnil menegaskan bahwa secara syariat, pikiran orang yang mempertanyakan tindakan Nek Sania tidak salah, karena haji memang disyaratkan bagi yang mampu. Namun, ia juga memahami dorongan spiritual yang mendasarinya.
Pemerintah, melalui Kementerian Haji dan Umrah, tidak tinggal diam. Atas perintah Presiden Prabowo, kementerian akan mendata jemaah yang terjerat utang seperti Nek Sania untuk meringankan beban mereka. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi mereka yang telah berjuang keras menunaikan ibadah namun harus menanggung konsekuensi finansial.
Ke depan, pertanyaan mendasar tetap menggantung: bagaimana menyeimbangkan antara semangat spiritual dan kemampuan finansial? Apakah perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk mencegah jemaah nekat berangkat tanpa persiapan dana yang cukup? Atau justru perlu ada program pendanaan khusus yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa harus terlilit utang?



