Dikeroyok karena Menolak Bayar Rp 50 Ribu: Jukir di Bogor Jadi Korban Pemerasan
Baca dalam 60 detik
- Seorang juru parkir di Gunung Putri, Bogor, dikeroyok tiga orang setelah menolak memberikan uang Rp 50 ribu yang diminta secara paksa.
- Polres Bogor telah menangkap satu pelaku berinisial O (40), sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
- Kasus ini menyoroti kerentanan pekerja informal terhadap tindak kekerasan dan pemerasan di sekitar tempat usaha.

Seorang juru parkir di sebuah kafe di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi korban pengeroyokan setelah menolak memberikan uang Rp 50 ribu kepada tiga orang tak dikenal yang mendatanginya. Peristiwa yang terjadi pada pekan lalu ini mengungkap praktik pemerasan di lingkungan tempat hiburan yang kerap menyasar pekerja informal.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, ketiga pelaku menghampiri korban yang tengah bertugas di area parkir kafe dan meminta sejumlah uang. Saat permintaan itu ditolak, mereka langsung bereaksi marah dan melakukan pengeroyokan. "Pelaku menghampiri juru parkir untuk meminta uang kurang lebih Rp 50 ribu. Namun tidak diberikan, sehingga mereka marah dan terjadi dugaan pengeroyokan," ujar Anggi, Sabtu (20/6/2026).
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Satu orang terduga pelaku berinisial O (40) berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. "Saat ini penanganan terus kami lakukan. Kami juga mengidentifikasi dua terduga pelaku lainnya dan sedang melakukan pengejaran," kata Anggi. Pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi pekerja sektor informal, khususnya juru parkir, yang kerap berada dalam posisi rentan. Praktik pemerasan dengan dalih "uang keamanan" atau "uang parkir" oleh oknum tidak bertanggung jawab masih marak di berbagai tempat, terutama di sekitar kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan. Para pekerja ini sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, sehingga menjadi sasaran empuk tindak kekerasan.
Di Indonesia, kekerasan terhadap pekerja parkir bukanlah hal baru. Beberapa kasus serupa pernah terjadi di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Bandung, di mana juru parkir menjadi korban pemerasan atau bahkan penganiayaan. Namun, penegakan hukum yang tegas masih menjadi tantangan. Dalam kasus ini, polisi telah menunjukkan respons cepat dengan menangkap satu pelaku, namun publik menanti apakah dua pelaku lainnya akan segera tertangkap dan diadili.
Ke depan, kasus ini diharapkan mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi pekerja informal. Apakah pemerintah daerah dan aparat kepolisian akan mengambil langkah lebih sistematis untuk mencegah praktik pemerasan serupa, ataukah kasus ini akan berlalu begitu saja tanpa perubahan berarti?



