Viral Ojol Meratap Motor Diangkut, Dishub Jakarta Timur Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Seorang pengemudi ojek online memohon agar motornya tidak diangkut petugas dalam video yang viral di media sosial.
- Dishub Jakarta Timur menegaskan penertiban parkir liar di trotoar Jalan Jatinegara Timur sesuai Perda No. 5/2014, tanpa membedakan profesi.
- Pemilik kendaraan yang terkena razia dapat mengambil motornya di kantor Sudinhub setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

Permohonan seorang pengemudi ojek online agar sepeda motornya tidak diangkut petugas di Jakarta Timur menjadi sorotan publik setelah videonya menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @palopoinfoku, pria tersebut terdengar memohon dengan nada putus asa, menyebut kebutuhan ekonomi dan tanggungan keluarga sebagai alasan kendaraannya tak boleh dibawa.
Peristiwa itu terjadi saat operasi gabungan yang melibatkan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Satpol PP, Suku Dinas Sosial, dan Kepolisian menertibkan parkir liar di kawasan Jalan Jatinegara Timur, tepat di depan pusat perbelanjaan J-Town, pada Rabu (17/6). Petugas menemukan lima sepeda motor yang diparkir di atas trotoar, melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Tindakan yang diambil meliputi penderekan, pengangkutan dengan jaring, hingga operasi cabut pentil (OCP).
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa salah satu kendaraan yang diangkut adalah milik pengemudi ojek online yang baru datang setelah motornya berada di atas truk. Demi keselamatan proses pengangkutan dan menghindari risiko bagi petugas maupun pengguna jalan lain, pemilik kendaraan diarahkan untuk mengambil motornya di kantor Sudinhub Jakarta Timur. "Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," ujar Harlem dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6).
Setelah tiba di kantor Sudinhub, pemilik kendaraan dilayani sesuai prosedur, termasuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Harlem menegaskan bahwa penertiban berlaku untuk semua kendaraan yang melanggar, baik roda dua maupun roda empat, tanpa memandang profesi pemilik. "Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," tambahnya.
Kasus ini menyoroti dilema antara penegakan aturan parkir dan kebutuhan ekonomi para pengemudi ojek online yang menggantungkan hidup pada kendaraannya. Di Jakarta, trotoar kerap digunakan sebagai tempat parkir liar karena minimnya lahan parkir resmi, terutama di pusat perbelanjaan dan kawasan padat aktivitas. Bagi pengemudi ojol, motor bukan sekadar alat transportasi, melainkan sumber penghidupan yang harus terus beroperasi setiap hari.
Ke depannya, Dishub DKI Jakarta diharapkan dapat menyediakan solusi parkir yang lebih ramah bagi pengemudi ojek online tanpa mengorbankan hak pejalan kaki. Pertanyaannya, apakah penertiban semacam ini akan terus dijalankan dengan pendekatan humanis, atau justru menimbulkan resistensi baru di kalangan pengemudi yang merasa terdesak secara ekonomi?



