Bank Tanah di Lahan Adat Pekurehua: Solusi Agraria atau Sumber Konflik Baru?
Baca dalam 60 detik
- Masyarakat adat Pekurehua di Poso, Sulawesi Tengah, menghadapi klaim sepihak atas lahan eks-HGU seluas 6.648 hektar oleh Badan Bank Tanah melalui skema Hak Pengelolaan (HPL).
- Koalisi masyarakat sipil menilai kehadiran bank tanah justru memperpanjang konflik agraria dan mengabaikan hak adat, dengan pendekatan militeristik dan kriminalisasi terhadap warga.
- Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri ATR/BPN menjanjikan reforma agraria dengan hak pakai 10 tahun, namun organisasi seperti KPA dan Walhi menilai skema ini hanya modus baru perampasan tanah.

Di tengah hiruk-pikuk janji reforma agraria, masyarakat adat Pekurehua di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, justru harus berhadapan dengan aktor baru penguasa tanah: Badan Bank Tanah. Lahan seluas 6.648 hektar yang sebelumnya merupakan area Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari, kini beralih status menjadi Hak Pengelolaan (HPL) milik bank tanah. Padahal, sebagian besar lahan itu—sekitar 2.840 hektar—adalah wilayah adat To Pekurehua Wanua Watutau yang terdiri dari permukiman, kebun, sawah, peternakan komunal, dan kolam ikan.
Kehadiran bank tanah di wilayah ini bukanlah cerita baru dalam sengkarut agraria Indonesia. Sejak awal 2023, patok-patok dan papan penanda mulai dipasang di lahan eks-HGU tersebut, tanpa sosialisasi atau persetujuan dari masyarakat adat. Imam M dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyebut langkah itu sebagai klaim sepihak negara melalui skema HPL. “Kawasan itu bukan tanah kosong, melainkan sumber penghidupan utama masyarakat,” ujarnya. Proses penguasaan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 37/2012 tentang Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa).
Bagi perempuan adat Pekurehua, dampaknya terasa langsung. Amelia dari Solidaritas Perempuan menekankan bahwa sumber-sumber agraria yang diklaim sepihak itu adalah tanah produktif yang menopang kehidupan keluarga dan komunitas. “Klaim sepihak ini bukan sekadar pengambilalihan ruang hidup perempuan, tetapi tindakan pemiskinan struktural negara terhadap perempuan,” katanya. Sejak Mei 2026, perwakilan perempuan adat dari Desa Watutau bahkan harus meninggalkan keluarga dan datang ke Jakarta untuk memperjuangkan hak atas tanah yang diduga diambil bank tanah.
Koalisi Kawal Pekurehua, yang terdiri dari Walhi, KPA, JKPP, Solidaritas Perempuan, dan organisasi lainnya, menilai bank tanah tidak lebih dari instrumen negara yang memperpanjang konflik agraria. Dana Prima Tarigan dari Walhi Nasional menegaskan, “Jika negara benar-benar berpihak kepada rakyat, maka sudah seharusnya bank tanah dihapus.” Hilman dari Walhi Sulawesi Tengah menambahkan, pendekatan militeristik dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan lahan tidak hanya mengancam hak hidup, tetapi juga membungkam ruang demokrasi. Dampak psikologisnya sangat berat, terutama bagi perempuan yang hidup dalam ketakutan dan trauma.
Pemerintah, melalui Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026, justru mengklaim bahwa bank tanah adalah alat untuk memperkuat reforma agraria. Sekretaris Badan Bank Tanah, Wahyu Wibowo, menyebut mekanisme hak pakai selama 10 tahun dirancang untuk mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan. Setelah 10 tahun, jika terbukti ada pemanfaatan ekonomi, status tanah dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Namun, Benni Wijaya dari KPA menilai narasi itu hanya pemanis. “Badan ini nyatanya hanyalah modus baru pemerintah untuk merampas tanah masyarakat,” ujarnya. KPA mencatat, dalam dua tahun terakhir, sedikitnya delapan konflik agraria dipicu oleh klaim sepihak bank tanah di berbagai daerah, seperti Kalimantan Timur, Cianjur, dan Sigi.
Pertanyaan mendasar yang tersisa: akankah bank tanah benar-benar menjadi solusi bagi reforma agraria, atau justru menjadi alat baru penguasaan tanah yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat? Dengan konflik yang terus berulang di Poso dan daerah lain, jawabannya masih jauh dari kata pasti.



