Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa: Kubu Hukum Tuding Intervensi Politik
Baca dalam 60 detik
- Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya Jumat pagi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
- Tim kuasa hukum mengecam penangkapan sebagai tindakan represif yang melayani kepentingan politik, bukan hukum.
- Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sejak awal Juni, namun pelimpahan tahap II belum dijadwalkan.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, alias dr Tifa, dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB itu langsung menuai kecaman dari tim kuasa hukum Roy Suryo yang menilai langkah kepolisian tidak proporsional dan sarat muatan politik.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, menyatakan penangkapan tersebut tidak berdasar karena kedua kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjalani wajib lapor. "Kami menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan upaya paksa, padahal klien kami selama ini patuh," ujar Khozinudin. Ia menambahkan, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), seharusnya penyidik cukup melayangkan surat panggilan untuk tahap II, bukan melakukan penangkapan.
Tim hukum Roy Suryo menduga penangkapan ini merupakan bukti bahwa hukum tidak lagi berjalan sesuai norma, melainkan telah diintervensi oleh kekuatan politik. "Penangkapan ini mengonfirmasi bahwa hukum melayani kepentingan politik Jokowi," tegas pernyataan kuasa hukum. Mereka menilai tindakan represif dan intimidatif ini meninggalkan cara-cara beradab dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 2 Juni mengumumkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia menyebut akan segera melakukan pelimpahan tahap II, namun hingga sepekan kemudian belum ada kepastian jadwal. Roy Suryo sendiri, dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV pada 10 Juni, meragukan keabsahan pengumuman P21 tersebut. Ia mempertanyakan tidak adanya surat resmi dari kejaksaan yang menjadi dasar pelimpahan, serta belum adanya rencana tahap II meski sudah delapan hari sejak pengumuman.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kontroversi dalam kasus yang telah berjalan sejak tahun lalu. Roy Suryo dan dr Tifa diduga menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu, sebuah isu yang sempat memanaskan suasana politik nasional. Kubu hukum Roy Suryo menegaskan bahwa kliennya akan menghadapi proses hukum selanjutnya, namun mereka akan terus mengawal agar tidak ada pelanggaran hak tersangka. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah penangkapan ini akan mempercepat proses persidangan atau justru memicu gelombang kritik baru terhadap aparat penegak hukum. Dengan tuduhan intervensi politik yang mencuat, kasus ini berpotensi menjadi ujian bagi independensi peradilan di Indonesia.



