BI Longgarkan Aturan Pinjaman Luar Negeri Bank: RPLN Naik ke 40% per Juli 2026
Baca dalam 60 detik
- Bank Indonesia menaikkan batas maksimal Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank dari 35% menjadi 40% dari modal, berlaku mulai 1 Juli 2026.
- Kebijakan ini merupakan langkah kedua dalam setahun terakhir, setelah sebelumnya RPLN dinaikkan dari 30% ke 35% pada Juni 2025.
- Relaksasi ini bertujuan memperluas sumber dana perbankan untuk mendorong penyaluran kredit, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan pendanaan luar negeri bagi perbankan nasional. Lewat Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 17โ18 Juni 2026, otoritas moneter memutuskan menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimal 35% menjadi 40% dari modal bank. Aturan baru ini akan berlaku efektif per 1 Juli 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperluas alternatif sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri. Dengan tambahan ruang pinjaman tersebut, diharapkan bank dapat lebih leluasa menyalurkan kredit ke sektor riil tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. "Kebijakan ini diberikan bagi bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian, dan kami harapkan bisa memperluas funding," ujar Perry dalam konferensi pers daring, Kamis (18/6/2026).
Kenaikan RPLN ini bukan yang pertama. Pada RDG Mei 2025, BI telah menetapkan parameter kontrasiklikal sebesar positif 5%, sehingga batas RPLN meningkat dari 30% menjadi 35% dari modal bank. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2025. Artinya, dalam waktu sekitar satu tahun, BI telah dua kali memperlonggar aturan pinjaman luar negeri bank, mencerminkan kebutuhan likuiditas yang kian mendesak di tengah tekanan perekonomian global.
Bagi perbankan Indonesia, relaksasi ini membuka peluang untuk mengakses dana murah dari luar negeri, terutama di saat suku bunga domestik masih relatif tinggi. Namun, risiko nilai tukar dan kewajiban lindung nilai tetap menjadi perhatian. BI menegaskan bahwa bank yang memanfaatkan kebijakan ini harus tetap mematuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang ketat.
Dari sisi ekonomi makro, langkah BI ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit perbankan yang selama ini terhambat oleh likuiditas ketat. Dengan tambahan dana dari luar negeri, bank memiliki bantalan lebih besar untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur, ekspansi usaha kecil dan menengah, serta konsumsi rumah tangga. Namun, para analis mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat tergantung pada kondisi pasar global dan persepsi risiko investor terhadap Indonesia.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa agresif bank akan memanfaatkan ruang baru ini. Apakah pinjaman luar negeri akan benar-benar mengalir deras, atau justru terhambat oleh ketidakpastian ekonomi global? BI tampaknya siap memantau perkembangan dan menyesuaikan kebijakan jika diperlukan, namun untuk saat ini, sinyal yang diberikan jelas: perbankan Indonesia didorong untuk lebih berani mencari dana di luar negeri.



