Polda Jateng Patroli Siber: 3 Remaja Ditangkap karena Konten Pocong
Baca dalam 60 detik
- Satuan Intelkam Polres Sragen menangkap tiga remaja yang memproduksi video pocong di terowongan rel kereta api dekat Pasar Bunder.
- Video tersebut viral dan memicu keresahan masyarakat setempat.
- Patroli siber Polda Jateng menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Satuan Intelkam Polres Sragen menangkap tiga remaja yang memproduksi video pocong di terowongan rel kereta api dekat Pasar Bunder. Video tersebut viral dan memicu keresahan masyarakat setempat. Patroli siber Polda Jateng menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Konten pocong ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan kepanikan. Polisi menegaskan bahwa pembuatan konten yang meresahkan tidak akan ditoleransi. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan siber.
Ketiga remaja tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun menanti jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi peringatan bagi kreator konten untuk lebih bertanggung jawab.
Power Move: Penangkapan ini menandai era baru penegakan hukum di ranah digital. Kreator konten harus sadar bahwa konten viral bukan alasan untuk melanggar hukum. Ke depan, patroli siber akan semakin masif menekan konten provokatif.
This article was edited with AI assistance for readability. Read original here.



