Tewasnya Rafli di Makassar: Polda Sulsel Buka Suara soal Senpi dan Uji Labfor
Baca dalam 60 detik
- Polda Sulsel masih memeriksa seluruh personel yang terlibat pembubaran tawuran di Jalan Kandea, Makassar, yang menewaskan Rafli (19).
- Polisi belum bisa memastikan apakah penggunaan senjata api sesuai SOP, sementara massa disebut menyerang petugas dengan batu dan panah busur.
- Hasil Labfor dan rekaman CCTV akan menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam insiden ini.

Penyelidikan atas tewasnya Rafli (19) dalam pembubaran tawuran di Jalan Kandea, Makassar, Sulawesi Selatan, masih bergulir. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum dapat menyimpulkan apakah tindakan personel yang melepaskan tembakan telah mengikuti prosedur tetap, dan kini menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk mencocokkan senjata serta proyektil yang digunakan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memeriksa seluruh anggota yang bertugas malam itu. "Semua yang melaksanakan tugas masih diperiksa. Nanti akan diketahui berapa orang yang memberikan peringatan, senjata siapa yang dipakai, dan proyektil jenis apa. Hasil penyidikan dan Labfor akan kita tunggu bersama," ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/9).
Insiden ini bermula dari bentrokan dua kelompok warga, Kandea dan Bunga Eja, yang diperkirakan melibatkan lebih dari seratus orang. Di lokasi, hanya ada lima personel kepolisian. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa anggota berupaya membubarkan massa demi mencegah korban dari kedua pihak. Namun, situasi memanas ketika massa disebut membawa tameng tripleks, melempari batu, dan menembakkan panah busur ke arah petugas.
Menurut Arya, dua personel yang berada di garis depan mengalami serangan tersebut. Polisi pun melepaskan tembakan peringatan, tetapi kemudian muncul dugaan bahwa tembakan diarahkan hingga menewaskan Rafli. "Kami masih mendalami apakah kondisi itu yang membuat anggota mengeluarkan tembakan," katanya.
Polisi juga menyoroti aspek regulasi penggunaan kekuatan. Arya menegaskan bahwa anggota Polri memang dibekali kewenangan membawa senjata api, tetapi penggunaannya memiliki tahapan, termasuk peluru karet sebelum peluru tajam. "Apakah boleh anggota membawa senjata? Boleh, karena kami diberi kewenangan. Tapi ada prosedur yang harus diikuti," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Bidang Propam Polda Sulsel turut memeriksa anggota yang diduga melakukan tindakan tersebut. "Kalau tidak sesuai, kita akan tindak," tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan rekaman kamera pengawas dan memeriksa sejumlah saksi untuk merangkai kronologi sebelum dan sesudah penembakan. Keluarga korban dikabarkan telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi pasca-insiden.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas aparat di ruang publik. Di banyak daerah, tawuran antarkelompok masih menjadi persoalan kronis yang kerap memaksa polisi mengambil tindakan represif. Namun, ketika tindakan itu berujung pada hilangnya nyawa, pertanyaan tentang proporsionalitas dan transparansi pengawasan menjadi tak terhindarkan. Penggunaan senjata api oleh personel di lapangan seharusnya menjadi pilihan terakhir, dan setiap tembakan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bagi masyarakat Indonesia, insiden ini menjadi cermin pentingnya penguatan mekanisme pengawasan eksternal terhadap kepolisian. Tanpa pengawasan yang kredibel, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum berisiko tergerus. Hasil Labfor dan pemeriksaan Propam akan menjadi ujian awal: apakah proses ini mampu mengungkap fakta secara objektif, atau justru menambah daftar panjang kasus yang berakhir tanpa kejelasan. Pertanyaannya, sejauh mana keterbukaan Polda Sulsel akan dipertahankan hingga tuntas?



