Elza Syarief Ragukan Peluang Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator: Ada yang Ditutupi
Baca dalam 60 detik
- Elza Syarief menilai Kejagung kemungkinan besar menolak status justice collaborator untuk Sony Sonjaya karena aliran dana rutin dari Asep Yusuf Somantri.
- Pengacara Sony disebut memiliki kedekatan dengan pejabat Kejagung, namun Elza menekankan ketidakjujuran Sony soal penerimaan uang bisa menggagalkan upaya tersebut.
- Kasus korupsi MBG melibatkan lima tersangka, dengan modus penunjukan yayasan fiktif yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Mantan kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, menyatakan skeptis bahwa Kejaksaan Agung akan mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Elza, ada indikasi penyembunyian fakta oleh Sony yang membuat pengajuan JC sulit diterima.
Elza mengungkapkan bahwa Sony menerima aliran dana secara rutin dari Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/6). Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa Sony tidak sepenuhnya kooperatif dalam mengungkap jaringan korupsi di BGN.
Lebih lanjut, Elza meragukan efektivitas lobi pengacara Sony saat ini, Krisna, yang dikenal dekat dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). "Mungkin dengan kedekatannya, Sony bisa saja mendapatkan JC, tapi dia tidak jujur soal uang yang diterima secara rutin dari Asep yang sudah jadi tersangka," tegas Elza. Ia menilai ketidakjujuran ini menjadi batu sandungan utama.
Kejagung sendiri telah mengonfirmasi bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG ditunjuk berdasarkan hubungan personal dengan petinggi BGN, bukan karena kompetensi. Akibatnya, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat justru menjadi mitra, membuka celah korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lembaga pemerintah yang mengelola program sosial. Pengamat hukum menilai bahwa pengajuan JC oleh Sony merupakan upaya untuk meringankan hukuman, namun keberhasilannya sangat bergantung pada sejauh mana ia bersedia membongkar seluruh jaringan. Jika Sony terbukti menyembunyikan fakta, Kejagung dipastikan akan menolak permohonannya.
Ke depan, publik menanti apakah Kejagung akan konsisten menolak JC bagi tersangka yang tidak kooperatif, atau justru memberikan kelonggaran karena tekanan politik. Pertanyaan besarnya: akankah kasus ini menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih transparan, atau justru memperkuat citra hukum yang bisa "dinegosiasikan"?



