Singapura Larang Terbangkan Layang-Layang dan Drone Jelang HUT ke-61: Denda Rp570 Juta Menanti
Baca dalam 60 detik
- Otoritas penerbangan Singapura menetapkan zona larangan terbang di beberapa wilayah pada Juni–Agustus 2026 untuk mengamankan latihan dan pawai Hari Nasional.
- Pelanggar pertama terancam denda hingga S$50.000 atau penjara dua tahun, sementara pengulang bisa didenda S$100.000 atau dipenjara lima tahun.
- Masyarakat diminta memeriksa peta OneMap untuk mengetahui area terlarang dan tidak panik dengan peningkatan aktivitas penerbangan militer.

Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) bersama panitia pelaksana Hari Nasional (NDP) mengumumkan pembatasan ketat aktivitas udara di sejumlah titik strategis pada Juni hingga Agustus mendatang. Langkah ini diambil untuk mengamankan jalannya gladi bersih dan puncak perayaan HUT ke-61 Singapura yang akan digelar di Padang dan kawasan Kallang.
Zona larangan sementara mencakup area seluas radius tertentu di sekitar Kallang—yang sebelumnya dikenal sebagai Singapore Sports Hub—serta beberapa lokasi lain di Pulau Singapura. Pembatasan berlaku dari permukaan tanah hingga ketinggian 3.000 kaki di atas permukaan laut rata-rata. Jadwal efektif dimulai 18 Juni hingga 9 Agustus, dengan tanggal cadangan 15 Agustus jika cuaca buruk mengganggu latihan atau pawai utama.
Selama periode tersebut, segala bentuk aktivitas udara—termasuk menerbangkan layang-layang, balon udara tertambat, objek terbang bebas, dan drone—dilarang keras tanpa izin tertulis dari CAAS. Pelanggar pertama kali dapat dikenai denda maksimal S$50.000 (sekitar Rp570 juta) atau penjara hingga dua tahun, atau keduanya. Bagi residivis, ancaman hukumannya berlipat: denda S$100.000 atau penjara lima tahun.
CAAS mengingatkan bahwa aturan permanen di sekitar bandara, zona bahaya, dan kawasan terlarang lainnya tetap berlaku. Masyarakat diminta mengecek aplikasi atau situs OneMap untuk mengetahui secara persis area mana yang dilarang atau memerlukan izin. Otoritas juga mengimbau warga tidak perlu khawatir dengan lonjakan aktivitas penerbangan militer dan pesawat latih selama masa persiapan NDP.
“Masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan peningkatan aktivitas terbang di beberapa bagian Singapura selama tanggal dan waktu tersebut,” demikian pernyataan resmi CAAS dan panitia NDP.
Bagi penggemar drone dan aktivitas udara rekreasi di Indonesia, kebijakan ini menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi zona larangan terbang, terutama saat perayaan nasional atau acara besar. Di Indonesia, aturan serupa diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengoperasian drone di sekitar bandara dan kawasan terlarang, dengan sanksi pidana dan denda yang tidak kalah berat. Pelanggaran di Singapura, dengan denda hingga miliaran rupiah, menunjukkan betapa seriusnya negara tetangga dalam menjaga keamanan udara selama event kenegaraan.
Ke depan, publik Singapura dan wisatawan yang berencana menerbangkan drone atau layang-layang pada periode tersebut harus benar-benar waspada. Apakah aturan ini akan diperpanjang jika cuaca buruk memaksa penggunaan tanggal cadangan? Yang jelas, CAAS tidak memberi ruang bagi aktivitas ilegal di udara selama persiapan pesta rakyat terbesar di Singapura.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8260138/original/072176600_1781577859-Tugas__36_.jpg)
