Waspada Modus Penipuan Baru: Nonton Drama China dan Beli Hak Cipta Film
Baca dalam 60 detik
- OJK mencatat 17.105 pengaduan entitas ilegal hingga Mei 2026, didominasi pinjaman online ilegal.
- Modus penipuan terbaru melibatkan tugas menonton drama China dan pembelian hak cipta film untuk meraih keuntungan.
- Satgas PASTI telah menghentikan 951 pinjol ilegal dan 8 investasi ilegal sepanjang periode tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus penipuan keuangan yang semakin kreatif, mulai dari menonton drama China hingga membeli hak cipta film, sebagai bagian dari 17.105 pengaduan yang diterima sepanjang Januari hingga 20 Mei 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyebutkan bahwa mayoritas pengaduan—14.380 kasus—berkaitan dengan pinjaman online ilegal, diikuti investasi ilegal (2.601) dan gadai ilegal (124).
Dalam konferensi pers virtual yang dikutip Minggu (14/6/2026), Dicky memaparkan bahwa Satgas PASTI telah menindaklanjuti dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya. Sepanjang Mei 2026, satgas tersebut menemukan berbagai modus baru yang tidak hanya menyasar warga lokal, tetapi juga melibatkan pihak asing dengan skema impersonation dan penawaran investasi saham IPO.
Salah satu modus yang patut diwaspadai adalah pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan. Pelaku biasanya menawarkan imbalan kepada korban yang menyelesaikan tugas menonton atau membeli hak cipta, namun setelah dana disetor, pelaku menghilang. Modus serupa juga ditemukan dalam bentuk impersonation dan pembuatan akun e-commerce palsu yang meminta deposit dana untuk mendapatkan komisi.
Selain itu, OJK juga mengidentifikasi penipuan melalui tugas menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif. Tidak ketinggalan, investasi kripto dengan skema copy trading juga menjadi modus yang kerap menjerat investor ritel. Bagi masyarakat Indonesia, tren ini mengkhawatirkan karena banyak korban tergiur imbalan cepat tanpa memahami risiko. OJK mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa legalitas entitas keuangan melalui kontak resmi OJK atau Satgas PASTI.
Di sisi penegakan aturan, OJK telah memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 5 instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Sementara itu, dari aspek market conduct, OJK menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik ilegal yang terus berinovasi.
Ke depan, OJK perlu memperkuat literasi keuangan digital agar masyarakat tidak mudah terjebak modus penipuan yang kian variatif. Pertanyaannya, akankah edukasi dan penindakan mampu mengejar kecepatan pelaku kejahatan keuangan?



