Penggerebekan Gudang Obat Keras di Tangerang: 135 Ribu Butir Disita, Pemasok Diburu
Baca dalam 60 detik
- Polisi menyita 135.346 butir obat keras dari sebuah kontrakan di Tangerang dan memburu pemasok utama.
- Dua tersangka ditangkap, obat-obatan seperti tramadol dan hexymer dijual secara COD, mengincar remaja.
- Kasus ini menjadi alarm bagi pengawasan peredaran obat ilegal di Indonesia yang kerap memicu kriminalitas.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258854/original/054188900_1781418459-obat-keras.jpeg)
Polres Metro Tangerang Kota memburu pemasok utama setelah menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal, menyita 135.346 butir pil berbagai jenis dalam operasi yang berlangsung Jumat (12/6/2026) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penggerebekan di kawasan Poris ini berawal dari laporan warga yang mencurigai transaksi mencurigakan secara cash on delivery (COD). Dari informasi itu, polisi menangkap dua pria berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke sebuah kontrakan yang ternyata menjadi pusat penyimpanan dan distribusi.
Barang bukti yang diamankan sangat beragam, mulai dari 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, hingga 130 butir Alprazolam dan Riklona. Polisi juga menyita dua telepon genggam, satu printer kemasan, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk operasional jaringan ini. Jumlah tersebut menunjukkan skala peredaran yang masif dan terorganisir.
Menurut Kombes Jauhari, peredaran obat keras ilegal ini sangat membahayakan, terutama bagi remaja. "Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (14/6/2026). Polisi kini memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama pasokan.
Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil patroli dan penyelidikan intensif. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam. "Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan," katanya.
Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya peredaran obat keras ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah perkotaan seperti Tangerang yang berbatasan langsung dengan Jakarta. Modus COD memudahkan transaksi tanpa tatap muka, menyulitkan pengawasan. Ke depan, polisi akan meningkatkan patroli dan penindakan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pertanyaannya, seberapa jauh jaringan ini telah menyebar dan apakah ada keterlibatan pihak lain yang lebih besar?


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5222523/original/087946000_1747400362-20250516-Kemacetan-ANG_8.jpg)
