Judi Online Bersembunyi di Balik Arena Bermain Anak: 69 Orang Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Polisi membongkar praktik judi online yang menyamar sebagai pusat permainan anak di Jakarta Utara dan Barat, dengan total 69 tersangka.
- Modus operandi melibatkan deposit uang tunai atau transfer yang dikonversi menjadi voucher, lalu koin untuk mesin judi, dan hasilnya bisa ditukar emas atau uang.
- Kasus ini mengungkap celah regulasi yang memungkinkan arena hiburan anak disalahgunakan, mendorong perlunya pengawasan lebih ketat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258386/original/053040500_1781339849-WhatsApp_Image_2026-06-13_at_15.30.00.jpeg)
Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar dua lokasi judi online yang menyamar sebagai arena permainan anak-anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, dengan total 69 orang ditetapkan sebagai tersangka. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam, 10 Juni 2026, menyasar Disney Timezone di Penjaringan dan Sky Timezone di Kalideres, mengungkap praktik perjudian yang mengincar pengunjung dari berbagai kalangan.
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, mengungkapkan bahwa dari 69 tersangka, tiga di antaranya adalah pemilik atau pengelola, 19 orang karyawan, dan 47 orang pemain. "Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone mencapai 69 orang," ujarnya pada Sabtu, 13 Juni 2026. Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan panjang atas maraknya keluhan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di pusat permainan tersebut.
Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, para pemain melakukan deposit secara tunai atau transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut digunakan untuk menukarkan koin guna bermain di mesin judi yang tersedia, seperti roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan, hingga slot. Setelah bermain, koin bisa ditukar kembali menjadi emas atau uang tunai, bahkan melalui transfer bank. "Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan atau naga, hingga slot," jelas Abdul Rahim.
Pengungkapan kasus ini menyoroti celah regulasi dalam pengawasan arena permainan anak. Banyak pusat hiburan keluarga yang menyediakan mesin permainan berpotensi disalahgunakan menjadi sarana judi, terutama jika tidak ada pemisahan yang jelas antara permainan anak dan permainan dewasa. Para pelaku memanfaatkan reputasi tempat bermain anak untuk menutupi aktivitas ilegal, sehingga sulit terdeteksi oleh masyarakat awam. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bukti dan para tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri hiburan, terutama yang melibatkan mesin permainan berhadiah. Pemerintah daerah dan kepolisian perlu meningkatkan inspeksi mendadak serta memperketat izin operasional tempat bermain anak. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah regulasi yang ada sudah cukup untuk mencegah modus serupa, atau perlu ada revisi undang-undang perjudian yang lebih komprehensif.



