Hakim Bengkulu Dicatut di Yayasan Daycare Little Aresha: KTP Dipinjam, Tak Tahu Jabatan
Baca dalam 60 detik
- Seorang hakim PN Tais mengaku KTP-nya dipinjam ketua yayasan pada 2020, lalu namanya tercantum dalam struktur pengurus daycare yang kini terjerat kasus kekerasan anak.
- Peminjaman terjadi saat hakim tersebut masih kuliah dan menumpang di rumah ketua yayasan, tanpa sepengetahuan atau persetujuan untuk jabatan apa pun.
- Polisi memeriksa hakim sebagai saksi pengembangan kasus, setelah sebelumnya memeriksa seorang dosen UGM yang juga dicatut sebagai penasihat yayasan.

Seorang hakim Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, mengaku namanya dicatut dalam struktur kepengurusan yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha, setelah kartu tanda penduduknya dipinjam oleh ketua yayasan pada 2020. Rafid Ihsan Lubis, yang kini menjabat hakim di PN Tais, menyatakan tidak pernah mengetahui pencantuman namanya sebagai pengurus yayasan, apalagi memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen pendirian.
Rafid mengungkapkan bahwa peminjaman KTP terjadi saat ia masih berstatus mahasiswa dan tinggal menumpang di rumah DK, ketua yayasan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 12 orang lainnya dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. "Memang saya meminjamkan KTP, namun setelahnya saya tidak tahu-menahu seperti apa penentuan posisi, proses pendirian. Bahkan sedari awal saya tidak pernah menandatangani, memberikan kuasa untuk menghadap ke notaris," ujar Rafid saat diperiksa di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (13/6).
Kuasa hukum Rafid, Dicke Muhdi, menambahkan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan darah dengan DK dan hanya menumpang karena kesulitan ekonomi. "Di tahun 2020 kebetulan klien kami mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menumpang tinggal di rumahnya DK," kata Dicke. Ia menjelaskan bahwa Rafid merasa segan menolak permintaan DK karena berteman baik dengan anak ketua yayasan tersebut. "Sehingga tidak enak (kalau tidak meminjamkan KTP)," imbuhnya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Daycare Little Aresha di Yogyakarta diduga melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan. Polresta Yogyakarta terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam struktur yayasan. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rafid merupakan bagian dari pengembangan kasus tersebut. Sebelumnya, polisi juga telah meminta keterangan Cahyaningrum Dewojati, seorang dosen Universitas Gadjah Mada, yang namanya dicatut sebagai penasihat yayasan.
Fenomena pencatutan identitas dalam pendirian yayasan atau perusahaan bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak kasus serupa terjadi di mana KTP dipinjam tanpa sepengetahuan pemilik, lalu digunakan untuk mendirikan badan hukum yang kemudian terlibat dalam praktik ilegal. Hal ini menunjukkan lemahnya verifikasi data dalam proses notaris dan administrasi kependudukan. Rafid sendiri menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengurus pendirian yayasan, dan tidak pernah menerima manfaat finansial dari yayasan tersebut.
Ke depan, kasus ini membuka pertanyaan tentang tanggung jawab notaris dan pejabat pembuat akta tanah dalam memverifikasi keabsahan dokumen. Apakah sistem administrasi kependudukan Indonesia sudah cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi? Ataukah diperlukan regulasi yang lebih tegas untuk melindungi warga dari pencatutan identitas? Kasus Little Aresha menjadi pengingat bahwa peminjaman KTP, meski didasari rasa segan, dapat berujung pada jeratan hukum yang serius.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8257906/original/046395500_1781261859-maha1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8260683/original/094118600_1781620436-1000535094.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8260083/original/020996700_1781547406-Screenshot_2026-06-15_235101.jpg)
