Kuasa Hukum Bantah Dedi Congor Pernah Bertugas di BIN: 'Dia ASN Bea Cukai Murni'
Baca dalam 60 detik
- Pengacara Ahmad Dedi alias Dedi Congor menegaskan kliennya tidak pernah menjadi bagian dari BIN, melainkan ASN Bea Cukai sejak awal karier.
- Klaim John Field, terdakwa suap impor, yang menyebut Dedi Congor sebagai bendahara BIN dibantah keras; kuasa hukum mempertanyakan dasar informasi tersebut.
- Kasus suap Rp91 miliar di Bea Cukai terus bergulir, dengan Dedi Congor diduga menerima Rp30 miliar dan kini diperiksa KPK sebagai saksi.

Kuasa hukum mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dengan tegas membantah kliennya pernah menjadi bagian dari Badan Intelijen Negara (BIN). Bantahan ini muncul sebagai respons atas pernyataan John Field, pimpinan Blueray Cargo yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hamonangan Daulay, pengacara Dedi Congor, menyatakan bahwa kliennya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) murni di lingkungan Bea Cukai dan tidak pernah memiliki afiliasi dengan institusi intelijen mana pun. "Enggak, enggak pernah. Selain dari Bea Cukai, dia enggak pernah di mana-mana," ujar Hamonangan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (12/6). Ia bahkan mempertanyakan dasar klaim tersebut, mengingat Dedi Congor telah berkiprah di Bea Cukai sejak awal kariernya.
Pernyataan John Field yang menyebut Dedi Congor sebagai bendahara di BIN—tepatnya di organisasi Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR)—dinilai tidak berdasar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, John Field mengaku memberikan Rp30 miliar dari total Rp91 miliar suap kepada Dedi Congor setiap bulan sebesar Rp5 miliar. Namun, Hamonangan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima jabatan atau tugas di luar Bea Cukai. "Dia tidak punya jabatan di Bea Cukai sudah lama. Dikatakan ada jabatan di mana-mana, top kali ah dari siapa dia dengar ini," sindirnya.
Kontroversi ini mencuat di tengah pengusutan kasus suap yang melibatkan jajaran pejabat Bea Cukai. John Field, bersama dua terdakwa lainnya—Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri—didakwa menyuap sejumlah pejabat dengan total Rp61 miliar plus fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Suap tersebut bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya dugaan penerimaan uang oleh Dedi Congor terkait pengurusan bea atau importasi barang.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan di lingkungan Bea Cukai, khususnya terkait praktik suap yang melibatkan aparatur sipil negara. Pengakuan John Field yang mengaitkan Dedi Congor dengan BIN menambah dimensi baru, meskipun dibantah keras. Ke depannya, KPK dihadapkan pada tantangan untuk mengungkap aliran dana secara transparan dan memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain yang belum diproses hukum. Pertanyaan kritis yang mengemuka: apakah klaim John Field hanya bagian dari strategi hukum, atau justru mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas?



