Gugat KPK, Ketum Kesthuri Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kuota Haji
Baca dalam 60 detik
- Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, resmi mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
- KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan menahan Asrul serta Direktur Operasional PT Maktour sejak 8 Juni 2026.
- Kerugian negara akibat praktik jual beli kuota haji tambahan diperkirakan mencapai Rp622 miliar, dengan lebih dari 300 biro travel diduga terlibat.

Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini menjadi batu sandungan baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang telah menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan teregistrasi dengan nomor 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 Juni 2026. Pokok perkara yang digugat adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang berujung pada penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan pada 19 Juni 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak dan pembacaan permohonan. KPK bertindak sebagai termohon dalam perkara ini.
KPK sebelumnya mengumumkan Asrul sebagai tersangka bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Keduanya telah ditahan sejak 8 Juni 2026. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga memproses mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal dalam KUHP baru yang relevan.
Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel disebut enggan memberikan keterangan secara terbuka, yang menurut pengamat hukum dapat memperlambat pengungkapan kasus. KPK berencana melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara bersamaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut haji, ibadah yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia. Praktik jual beli kuota haji tambahan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Menurut analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia, kasus ini mengungkap celah regulasi dalam pengelolaan kuota haji yang perlu segera dibenahi agar tidak terulang di masa mendatang.
Gugatan praperadilan Asrul dinilai sebagai strategi hukum untuk menguji kekuatan alat bukti KPK. Jika praperadilan dikabulkan, penetapan tersangka bisa batal, meskipun KPK masih memiliki peluang untuk melakukan penyidikan ulang. Pertanyaan besarnya, apakah langkah ini akan menghambat proses hukum atau justru memperjelas batas kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi haji?



