Bom Molotov di Aksi Mahasiswa: Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Usut Motif di Balik Aksi
Baca dalam 60 detik
- Seorang pemuda berusia 24 tahun ditangkap karena membawa tiga bom molotov saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jumat lalu.
- Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang menginstruksikan aksi tersebut.
- Kasus ini menjadi ujian bagi keseimbangan antara jaminan kebebasan berpendapat dan penegakan hukum terhadap tindakan anarkis.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258406/original/083690000_1781343018-37745.jpg)
Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial ANH (24) setelah terbukti membawa tiga bom molotov dalam aksi demonstrasi mahasiswa di sekitar Gedung DPR/MPR, Jumat (12/6/2026). Penangkapan terjadi di Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 15.30 WIB, saat petugas mencurigai gerak-geriknya. Dari dalam tas ransel miliknya, polisi menemukan botol berisi cairan mudah terbakar yang dilengkapi sumbu, yang dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa ANH telah menjalani pemeriksaan intensif dan statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. "Tindakan tegas ini diambil karena ia terbukti menguasai dan membawa benda berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah kerumunan," ujarnya, Sabtu (13/6/2026). ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Polisi juga memeriksa seorang teman tersangka berinisial R yang saat itu bersama ANH menuju lokasi aksi. R masih berstatus saksi, namun penyidik terus mendalami perannya dalam perencanaan aksi. Dari interogasi awal, ANH mengaku mengetahui aksi unjuk rasa dari poster di media sosial beberapa hari sebelumnya. Motif di balik pembawaan bom molotov masih menjadi misteri; polisi tengah menelusuri asal-usul pembuatan alat tersebut dan kemungkinan adanya instruksi dari pihak lain.
Kombes Budi menegaskan bahwa kepolisian menjamin kebebasan berekspresi di muka umum, namun tindakan represif akan dilakukan terhadap oknum yang membawa benda berbahaya dan berpotensi memicu anarkisme. "Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan nasional," tegasnya. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa aparat tidak akan mentolerir aksi yang membahayakan keselamatan publik, meskipun dalam rangka penyampaian pendapat.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyoroti kerentanan aksi unjuk rasa yang kerap disusupi oleh pihak-pihak yang ingin memicu kekacauan. Di tengah meningkatnya tensi politik dan sosial menjelang tahun politik, kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aksi massa. Pertanyaan yang mengemuka: apakah penegakan hukum ini cukup untuk mencegah aksi serupa di masa depan, atau justru akan meredam ruang demokrasi yang selama ini dijaga? Jawabannya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya.



