Pramono Anung Ancam Cabut KJP Pelaku Perundungan Bocah Hingga Koma
Baca dalam 60 detik
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku perundungan yang menyebabkan bocah 6 tahun koma.
- Korban berinisial MWP sempat dirawat di RSCM setelah tersengat listrik saat dirundung dua remaja di taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
- Langkah tegas ini diikuti instruksi pengawasan ketat di lokasi rawan perundungan, namun hingga kini polisi belum menahan tersangka.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5542603/original/063095800_1774947762-Pramono_Pelindo.jpeg)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung murka setelah mengetahui seorang bocah berusia enam tahun di Jakarta Pusat mengalami koma akibat menjadi sasaran perundungan dua remaja. Ia pun mengancam akan mencabut bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) jika pelaku terbukti sebagai penerima program tersebut.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (11/6/2026), Pramono menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aksi perundungan di ibu kota. "Siapa pun yang melakukan pembullyan di Jakarta, maka akan kami ambil tindakan setegas-tegasnya," ujarnya. Ia juga meminta dinas terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Satpol PP, untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan kekerasan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) di taman Kramat Pulo, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen. Berdasarkan rekaman CCTV, dua remaja berinisial LNG dan RVN menyeret korban berinisial MWP ke tiang listrik yang bocor, menyebabkan bocah itu tersengat, kejang-kejang, dan pingsan. Nenek korban, Linda Reselin, menuturkan bahwa MWP sempat koma dan dirawat di RSCM. "Sekarang cucu saya sudah sadar tapi dia masih takut kalau bertemu orang," katanya kepada wartawan, Kamis (10/6/2026).
Kebijakan pencabutan KJP dan KJMU sebagai sanksi bagi pelaku perundungan menjadi sorotan. Program bantuan pendidikan ini selama ini ditujukan untuk meringankan biaya sekolah bagi warga kurang mampu. Namun, Pramono menegaskan bahwa penerima manfaat yang terlibat tindak kekerasan tidak layak mendapatkan fasilitas tersebut. "Kalau bagi warga misalnya dia pelajar dan dia pemegang Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, maka yang seperti itu kita tarik KJP maupun KJMU-nya," tegasnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, yang enggan disebut namanya, menilai langkah Pramono sebagai sinyal keras bahwa Pemprov DKI tidak akan mentolerir perundungan. Namun, ia mengingatkan agar pencabutan bantuan tidak dilakukan secara gegabah tanpa proses verifikasi yang jelas. "Sanksi harus proporsional dan tetap mengedepankan aspek edukatif, terutama karena pelaku masih di bawah umur," ujarnya.
Di sisi lain, keluarga korban masih menunggu kejelasan hukum. Linda Reselin mengaku kecewa karena hingga saat ini polisi belum menahan para pelaku. "Kami sudah lapor, tapi belum ada yang ditangkap. Saya khawatir mereka akan mengulangi perbuatannya," keluhnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perundungan di kalangan anak-anak masih menjadi masalah serius di Jakarta, dan diperlukan langkah konkret dari semua pihak untuk mencegahnya.
Ke depan, efektivitas kebijakan Pramono akan diuji: apakah pencabutan KJP mampu menjadi efek jera, atau justru memicu resistensi di kalangan penerima manfaat? Yang jelas, peristiwa ini membuka kembali diskusi tentang perlindungan anak dan pengawasan di ruang publik.


