Bareskrim Bongkar Jaringan Mafia Emas: Dua Bos Tambang Jadi Tersangka, Aset Pabrik Disita
Baca dalam 60 detik
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal dan pencucian uang yang beroperasi sejak 2019.
- Jaringan ini membeli emas dari penambang tanpa izin di Kalimantan Barat, memurnikannya di pabrik Sidoarjo, lalu menjualnya sebagai emas batangan legal melalui 15 rekening bank.
- Polri menyita pabrik dan 17 mesin pemurnian emas di Sidoarjo, serta menggandeng PPATK untuk menelusuri aset dan memperluas pengungkapan jaringan.
Bareskrim Polri kembali memukul jaringan kejahatan tambang emas ilegal yang terorganisir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan tanpa izin (PETI) yang terintegrasi dengan pencucian uang, setelah penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur dan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada November 2025. Penyidik menemukan praktik pembelian emas dari penambang liar di Kalimantan Barat, yang kemudian diolah di fasilitas pemurnian milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo. Emas batangan hasil olahan itu dijual ke berbagai pihak seolah-olah berasal dari sumber legal.
"Penyidik menemukan adanya aktivitas pembelian emas dari sumber yang tidak memiliki izin resmi, yang kemudian diproses dan diedarkan kembali melalui jalur formal," ujar Ade Safri dalam konferensi pers di lokasi pabrik, Kamis (11/6/2026).
Penggeledahan dilakukan di Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), rumah pemilik usaha, serta pabrik PT SJU. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah alat bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka. Tiga tersangka awal, yakni TW, DW, dan BSW, langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara dua tersangka lainnya, DHB dan VC, dicegah bepergian ke luar negeri dan dijadwalkan diperiksa pada 15 Juni 2026.
Modus operandi jaringan ini cukup rapi. Emas ilegal dibeli dari seorang pemasok berinisial FL, yang sebelumnya telah divonis dalam perkara PETI di Kalimantan Barat. Emas tersebut kemudian dijual kepada perusahaan yang memiliki fasilitas pemurnian, termasuk PT SJU, untuk diolah menjadi emas batangan. Hasil penjualan dialirkan melalui berbagai rekening bank guna menyamarkan asal-usul dana. "Dana hasil kejahatan tersebut digunakan kembali sebagai modal untuk menjalankan aktivitas serupa secara berkelanjutan," tambah Ade Safri.
Bareskrim tidak bekerja sendiri. Dalam pengembangan kasus ini, mereka menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menelusuri aset secara menyeluruh. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi aliran dana, memperluas pengungkapan jaringan, serta mengoptimalkan pemulihan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan besarnya kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal yang sering kali melibatkan oknum pengusaha dan aparat. Emas ilegal tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Penindakan tegas seperti ini diharapkan memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Penyidikan masih terus berlangsung. Polri tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, termasuk dari pihak-pihak yang selama ini menikmati hasil kejahatan ini. Pertanyaannya, sejauh mana jaringan ini telah menggerogoti sektor pertambangan resmi dan apakah akan ada pengusaha besar yang ikut terseret?


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258869/original/092584200_1781420298-WhatsApp_Image_2026-06-14_at_13.44.31.jpeg)