Vonis Mati untuk Dua Pria Uighur: Akhir Kontroversial Kasus Bom Bangkok 2015
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga etnis Uighur atas serangan bom di kuil Erawan, Bangkok, yang menewaskan 20 orang pada 2015.
- Proses hukum yang berlangsung lebih dari sepuluh tahun diwarnai tuduhan penyiksaan, kekurangan penerjemah, dan kritik dari kelompok hak asasi manusia.
- Kasus ini memicu pertanyaan tentang motif politik di balik serangan, termasuk kaitannya dengan repatriasi paksa 109 Uighur ke China oleh Thailand.

Pengadilan Thailand menjatuhkan vonis mati kepada dua pria etnis Uighur yang terbukti merencanakan dan meledakkan bom di kawasan kuil Erawan, Bangkok, pada 17 Agustus 2015—serangan teroris paling mematikan dalam sejarah negeri Gajah Putih itu. Dua puluh orang tewas dan lebih dari 120 lainnya luka-luka dalam ledakan yang mengguncang pusat kota yang ramai dikunjungi wisatawan asing.
Vonis yang dijatuhkan setelah proses persidangan selama lebih dari sepuluh tahun ini menyisakan banyak pertanyaan. Kedua terdakwa, Bilal Mohammad dan Yusufu Mierali, mengaku tidak bersalah sejak awal. Mereka mengklaim telah disiksa saat dalam tahanan militer dan menarik pengakuan yang pernah diberikan. Pengacara kedua pria itu menyatakan akan mengajukan banding.
Sejak awal, penyelidikan polisi Thailand dinilai bermasalah. Pemerintah yang khawatir terhadap dampak serangan pada industri pariwisata memerintahkan pembersihan lokasi ledakan secepat mungkin. Kuil Erawan dibuka kembali hanya dua hari setelah insiden, dan kawah bekas ledakan ditutup dengan semen. Banyak kamera keamanan di sekitar lokasi ternyata tidak berfungsi, dan rekaman buram hanya menunjukkan seorang pria berambut panjang dan berkacamata tebal meninggalkan ransel di bawah bangku.
Kedua tersangka ditangkap dalam waktu dua minggu setelah serangan. Bilal Mohammad ditemukan bersembunyi di sebuah rumah di pinggiran Bangkok bersama bahan kimia pembuat bom, sementara Yusufu Mierali ditangkap di Kamboja dan diserahkan ke Thailand. Anehnya, polisi awalnya menyatakan bahwa keduanya bukanlah orang yang memasang bom. Namun, kemudian mereka mendakwa Bilal Mohammad meskipun penampilannya sangat berbeda dengan pria dalam rekaman video. Surat perintah penangkapan juga diterbitkan untuk 13 orang lainnya, namun sebagian besar telah meninggalkan Thailand.
Motif serangan pun menjadi perdebatan. Banyak pihak mengaitkannya dengan keputusan kontroversial pemerintah Thailand sebulan sebelumnya yang memulangkan secara paksa 109 pria Uighur ke China. Kebijakan itu memicu protes keras dari simpatisan Uighur di sejumlah negara, termasuk Turki. Kuil Erawan sendiri dikenal sebagai tempat yang populer di kalangan wisatawan China, sehingga serangan itu diduga sebagai aksi balas dendam. Namun, pemerintah militer Thailand saat itu menolak kemungkinan tersebut dan justru menuding lawan politik junta atau sindikat penyelundup manusia.
Proses persidangan berlarut-larut, sebagian besar karena kesulitan mencari penerjemah bahasa Uighur. Kedua terdakwa menolak penerjemah yang disediakan oleh kedutaan China. Komisi Yuris Internasional dan sejumlah kelompok HAM lainnya mengecam prosedur peradilan yang dianggap cacat dan melanggar hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa kedua tersangka seharusnya dibebaskan karena proses hukum yang tidak adil.
Meskipun demikian, majelis hakim memutuskan bahwa bukti yang diajukan, terutama catatan panggilan telepon yang menunjukkan kedua terdakwa berada di dekat lokasi kejadian dan saling berkomunikasi, cukup untuk membuktikan kesalahan mereka. Vonis mati ini menjadi babak akhir dari salah satu kasus terorisme paling kontroversial di Asia Tenggara, namun banding yang diajukan masih membuka kemungkinan perubahan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan kawasan terhadap serangan teroris yang bermotif politik dan etnis. Thailand, sebagai negara tetangga, menghadapi dilema antara menegakkan hukum dan menjaga hubungan diplomatik dengan China, yang memiliki kepentingan besar dalam isu Uighur. Pertanyaan yang masih menggantung: apakah keadilan benar-benar telah ditegakkan, atau justru ada kepentingan politik yang bermain di balik vonis ini?



