Revisi UU Polri Disahkan: Presiden Berwenang Perpanjang Masa Pensiun Kapolri
Baca dalam 60 detik
- DPR mengesahkan revisi UU Polri yang memungkinkan presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri hingga di atas 60 tahun sesuai kebutuhan.
- Aturan baru menaikkan batas usia pensiun anggota Polri secara bertahap, dengan skema transisi bagi yang berusia 56-58 tahun.
- Revisi ini melengkapi KUHAP yang baru disahkan dan memperkuat posisi Polri di jabatan sipil serta Kompolnas.

Rapat Paripurna DPR pada Selasa (9/5) mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, membawa perubahan signifikan pada batas usia pensiun anggota Polri, termasuk wewenang baru bagi presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Keputusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengesahan yang berlangsung tepat pukul 11.00 WIB ini didahului laporan Ketua Panja RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan penyempurnaan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan sebelumnya. Dengan demikian, regulasi kepolisian diharapkan lebih selaras dengan sistem peradilan pidana yang berlaku.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah perubahan batas usia pensiun. Bagi anggota Polri, aturan baru menetapkan skema transisi: anggota yang saat ini berusia 56 tahun tetap pensiun di usia tersebut, yang berusia 57 tahun diperpanjang hingga 59 tahun, dan yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini dapat diperpanjang hingga 59 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 30 ayat 5 dan ayat 7.
Perubahan paling menonjol adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf c yang mengatur perwira tinggi bintang empat. Kapolri kini memiliki batas usia pensiun 60 tahun, namun presiden dapat memperpanjangnya satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas politik yang luas, mengingat posisi Kapolri sangat strategis dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Sejumlah pengamat menilai klausul ini bisa menjadi preseden bagi perpanjangan masa jabatan pejabat tinggi negara lainnya.
Selain soal pensiun, revisi UU Polri juga mengatur penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal, serta memperjelas penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Langkah ini diharapkan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian. Namun, beberapa kalangan mengkritik bahwa perluasan wewenang presiden dalam memperpanjang masa jabatan Kapolri berpotensi menimbulkan intervensi politik.
Ke depan, implementasi aturan ini akan menjadi sorotan, terutama terkait masa jabatan Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang akan memasuki usia pensiun. Apakah presiden akan menggunakan wewenang barunya untuk memperpanjang masa tugas Sigit? Atau justru membuka peluang bagi figur baru? Publik menanti langkah konkret pemerintah dalam menerapkan regulasi yang baru disahkan ini.



