2.834 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan: Langkah Tegas atau Sekadar Relokasi?
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Imipas memindahkan 2.834 narapidana berisiko tinggi ke lapas supermaksimum Nusakambangan hingga Juni 2026.
- Pemindahan terbaru melibatkan 134 napi dari Riau, Sumut, Jambi, dan Lampung, dikawal ketat Brimob dan Sabhara.
- Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat pengamanan, namun publik menanti bukti efektivitas pembinaan di lokasi terisolasi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 2.834 narapidana berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan maksimum dan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga Juni 2026. Langkah ini menjadi salah satu operasi pemindahan narapidana terbesar dalam sejarah pemasyarakatan Indonesia, menyasar warga binaan yang dinilai membutuhkan pengawasan ekstra ketat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan, pemindahan tersebut berlangsung sejak kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto. "Total sudah 2.834 orang warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan," ujarnya, Senin (8/6/2026). Gelombang terbaru melibatkan 134 narapidana yang diberangkatkan dini hari dari sejumlah lapas di empat provinsi: Riau (36 orang), Sumatera Utara (33 orang), Jambi (32 orang), dan Lampung (33 orang).
Proses pemindahan berjalan di bawah pengawasan ketat, melibatkan Direktur Pengamanan Internal beserta tim, petugas kantor wilayah, Brimob, Sabhara, Polda, dan Polresta. Mashudi menegaskan bahwa seluruh prosedur sesuai standar operasional (SOP) yang berlaku. Tujuan utama pemindahan ini, menurutnya, adalah memberikan pembinaan dan pengamanan yang tepat, sejalan dengan misi pemasyarakatan untuk menjadikan narapidana mandiri dan menyadari kesalahan sebelum kembali ke masyarakat.
Nusakambangan selama ini dikenal sebagai "penjara pulau" dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia. Pemindahan massal ini menimbulkan pertanyaan tentang kapasitas dan efektivitas pembinaan di lokasi terisolasi. Sejumlah pengamat hukum menyoroti bahwa meskipun pengamanan diperketat, program rehabilitasi dan reintegrasi sosial tetap harus menjadi prioritas agar narapidana tidak sekadar dipindahkan, tetapi benar-benar dibina.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki implikasi ganda. Di satu sisi, pemusatan napi berbahaya di satu lokasi memudahkan pengawasan dan mengurangi potensi gangguan keamanan di lapas-lapas lain yang kerap overkapasitas. Namun, di sisi lain, Nusakambangan yang terpencil justru berisiko memutus akses narapidana terhadap program pembinaan yang berbasis komunitas dan keluarga. Mashudi menekankan bahwa pemindahan ini tetap mengedepankan aspek pembinaan, namun publik masih menunggu bukti konkret bahwa pendekatan ini mampu menekan angka residivisme.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan diuji oleh sejauh mana program pembinaan di Nusakambangan mampu beradaptasi dengan karakteristik napi berisiko tinggi. Apakah pemindahan massal ini akan menjadi solusi jangka panjang atau sekadar relokasi masalah? Pertanyaan itu masih menggantung di tengah sorotan terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia yang terus berbenah.


