Danantara Pastikan Kontrak Ekspor Berjalan Normal, Fokus Berantas Under-Invoicing
Baca dalam 60 detik
- DSI hanya bertindak sebagai perantara tunggal ekspor SDA hingga akhir 2026, tanpa mengintervensi kontrak yang sudah berjalan.
- Pertemuan dengan Dasco dan Bahlil menegaskan komitmen DSI memberantas under-invoicing dan transfer pricing melalui sistem digitalisasi.
- Kepastian ini diharapkan meredakan kekhawatiran pelaku usaha, sekaligus membuka transparansi tata kelola ekspor sumber daya alam.

Kepala Badan Pelaksana BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memastikan bahwa kontrak-kontrak ekspor yang telah dimiliki perusahaan tidak akan terganggu oleh kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam (SDA). Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senin (8/6).
Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) yang menempatkan DSI sebagai satu-satunya saluran ekspor SDA untuk periode Juni hingga 31 Desember 2026. Dony menegaskan, peran DSI bukan untuk mengambil alih kontrak, melainkan mengawasi agar tidak terjadi praktik under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara. โKami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,โ ujarnya dalam konferensi pers.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA yang selama ini kerap bocor akibat praktik kecurangan. Menurut catatan berbagai lembaga, under-invoicing dan transfer pricing telah menggerus potensi pendapatan negara hingga miliaran dolar setiap tahun. Dengan adanya DSI, pemerintah berharap setiap transaksi ekspor tercatat secara wajar dan dapat diaudit publik.
Bagi pelaku usaha, kepastian ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tidak bernama mengubah aturan main secara sepihak. Dony menekankan, โSelama tidak terjadi under-invoicing dan transfer pricing, kontrak berjalan sebagaimana biasanya.โ Namun, ia juga mengingatkan bahwa setelah 31 Desember 2026, pola pengelolaan ekspor akan dievaluasi dan mungkin disempurnakan.
Dalam jangka pendek, DSI tengah menyiapkan sistem digitalisasi yang memungkinkan seluruh transaksi SDA tercatat secara real-time. Sistem ini, menurut Dony, akan dapat diakses oleh masyarakat untuk mengawasi jalannya ekspor. โSemua masyarakat Indonesia nanti tentu akan dapat mengamati, mencermati,โ katanya, menegaskan komitmen transparansi Danantara.
Implikasi bagi Indonesia cukup signifikan. Jika berhasil, model perantara tunggal ini bisa menjadi terobosan dalam tata kelola SDA yang lebih akuntabel. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal koordinasi antar kementerian dan kesiapan infrastruktur digital. Pertanyaan selanjutnya adalah: apakah sistem ini akan mampu menutup celah kebocoran tanpa menimbulkan birokrasi baru yang memberatkan pengusaha?
