Mark Up Pengadaan BGN Tembus Rp1 Triliun: Motor Listrik hingga TV 75 Inci
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dengan mark up mencapai miliaran rupiah.
- Pengadaan motor listrik fiktif, sepatu, tablet, dan televisi 75 inci diduga digelembungkan harganya tanpa verifikasi vendor.
- Kasus ini mengungkap celah tata kelola program MBG yang seharusnya dikelola yayasan sekolah, bukan afiliasi pribadi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik mark up dalam pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN, bukan karena kelayakan. Yayasan tersebut bahkan tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mark up harga pada setiap pengadaan barang. Akibatnya, dana yang seharusnya mendukung operasional MBG justru bocor ke kantong pribadi. Syarief merinci beberapa item pengadaan yang bermasalah, antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi 75 inci.
Pengadaan motor listrik menjadi sorotan utama karena nilainya paling besar. Syarief menjelaskan bahwa PT YAT sebagai vendor tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Meski demikian, pembayaran sebesar Rp1,03 triliun tetap dilakukan. Seluruh barang yang dipesan telah terealisasi dan disalurkan oleh BGN, namun dengan harga yang tidak wajar.
Kasus ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang publik, khususnya yang berkaitan dengan program prioritas pemerintah. Jika dibiarkan, praktik mark up semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pencapaian tujuan program MBG yang menyasar gizi anak sekolah. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya perusahaan fiktif yang ikut menikmati aliran dana.
Ke depan, publik menanti apakah Kejagung akan mengembangkan kasus ini ke aktor-aktor lain di lingkungan BGN atau kementerian terkait. Pertanyaan besarnya, sejauh mana praktik mark up ini telah menggerogoti anggaran negara dan bagaimana perbaikan tata kelola dapat mencegah terulangnya skandal serupa di masa mendatang.
