Polusi Pabrik Timah di Tangerang Berlangsung 23 Tahun, Warga Tuntut Tindakan Tegas
Baca dalam 60 detik
- Warga Desa Kadu, Curug, Tangerang, mengeluhkan polusi udara dari pabrik peleburan timah NFU yang beroperasi 24 jam, menyebabkan ISPA dan pencemaran air.
- Aktivitas pabrik yang mendaur ulang baterai bekas ini telah berlangsung sejak 2003, namun keluhan warga belum mendapat respons berarti dari pemerintah daerah.
- Polusi tercium hingga radius 5 kilometer, dan warga mendesak Pemkab Tangerang untuk segera melakukan penindakan dan pemeriksaan.

Selama lebih dari dua dekade, warga Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, hidup berdamai dengan polusi udara yang berasal dari pabrik peleburan timah milik perusahaan NFU. Keluhan sesak napas, pusing, hingga infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menjadi pemandangan sehari-hari, terutama di kalangan anak-anak.
Pabrik yang mengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ini beroperasi tanpa henti selama 24 jam. Asap yang dihasilkan mengandung bau belerang yang menyengat, dan warga mengaku dampaknya tidak hanya dirasakan di udara, tetapi juga mencemari sumber air setempat. "Air warga jadi bau besi akibat pabrik ini," ujar Ahmad (40), seorang warga, Minggu (7/6).
Menurut Ahmad, polusi telah berlangsung sejak ia tinggal di desa tersebut pada 2003. Perusahaan NFU diketahui bergerak dalam daur ulang baterai bekas dan aki untuk dijadikan bahan baku yang dipasok ke berbagai pabrik aki dan kabel di Indonesia. Selama 23 tahun, tiga rukun warga (RW 01, 02, dan 03) menjadi korban paparan polusi yang bisa tercium hingga radius 5 kilometer.
Meski laporan telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, warga mengaku belum ada tindakan berarti. "Dilaporkan sudah, tapi tidak tahu ceritanya sampai sekarang belum ada tindakan. Kami hanya berharap bisa diproses oleh pemerintah," keluh Ahmad. Ketiadaan respons ini memicu kekhawatiran akan semakin parahnya dampak kesehatan dan lingkungan di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat akan lemahnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia, terutama terhadap industri pengolahan limbah B3. Aktivitas peleburan timah yang tidak terkontrol tidak hanya mengancam kesehatan warga, tetapi juga berpotensi mencemari tanah dan air tanah dalam jangka panjang. Pemerintah daerah dituntut untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas, termasuk kemungkinan penghentian operasional sementara hingga pabrik memenuhi baku mutu lingkungan.
Ke depan, warga berharap ada langkah konkret dari Pemkab Tangerang, seperti pengujian kualitas udara dan air secara independen, serta peninjauan izin operasional perusahaan. Tanpa intervensi yang cepat, bukan tidak mungkin kasus ini akan berujung pada gugatan warga atau intervensi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.



