Transaksi Kripto April 2026 Tembus Rp 22,98 Triliun, OJK Catat Rekor Jumlah Investor
Baca dalam 60 detik
- Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 22,98 triliun pada April 2026, dengan total akumulasi tahun ini Rp 99 triliun.
- Jumlah investor kripto tercatat 21,1 juta akun, naik 1,71% dalam sebulan, menandakan minat ritel yang terus menguat.
- OJK gencar melakukan literasi keuangan digital dan menggandeng asosiasi blockchain untuk memperkuat ekosistem aset digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi aset kripto pada April 2026 mencapai Rp 22,98 triliun, menegaskan tren peningkatan minat masyarakat terhadap instrumen investasi berbasis digital. Angka tersebut merupakan bagian dari akumulasi transaksi sepanjang tahun yang telah menembus Rp 99 triliun, menunjukkan bahwa volatilitas pasar tidak menyurutkan gairah investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa jumlah akun konsumen investasi kripto juga meningkat 1,71% secara month-to-date menjadi 21,1 juta konsumen. "Di tengah fluktuasi saat ini nilai transaksi masih terjaga dengan baik," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/5/2026).
Pertumbuhan ini mencerminkan perubahan perilaku investor Indonesia yang mulai beralih ke aset digital sebagai alternatif investasi di tengah ketidakpastian pasar tradisional. Meski harga kripto global kerap bergejolak, volume transaksi domestik justru menunjukkan stabilitas yang menarik perhatian analis. Menurut Adi, faktor literasi dan edukasi menjadi kunci utama dalam mempertahankan kepercayaan investor.
Untuk memperkuat fondasi industri, OJK telah menggelar program digital financial literacy di Universitas Pattimura dan Universitas Sebelas Maret Solo. Langkah ini bertujuan menjangkau generasi muda sebagai calon investor potensial. Selain itu, OJK bersama asosiasi blockchain juga menginisiasi bulan kripto sebagai ajang edukasi dan promosi pemanfaatan aset digital secara bertanggung jawab.
Bagi investor Indonesia, data ini memberikan sinyal positif bahwa pasar kripto domestik tidak hanya bertahan tetapi juga tumbuh. Namun, regulator mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap risiko fluktuasi dan memastikan investasi dilakukan melalui platform yang terdaftar di OJK. Ke depan, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan akademisi diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih aman dan transparan.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah momentum ini akan berlanjut seiring dengan rencana OJK untuk memperketat pengawasan dan memperluas literasi ke seluruh provinsi. Dengan jumlah investor yang terus bertambah, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pasar kripto terbesar di Asia Tenggara, asalkan regulasi dan edukasi berjalan seiring.



