Standard Chartered Buka Layanan Trading Kripto Institusional di UEA, Pertama bagi Bank Global
Baca dalam 60 detik
- Standard Chartered resmi meluncurkan perdagangan spot bitcoin dan ether untuk klien institusional di UEA, menandai langkah pertama bank sistemik global di kawasan Teluk.
- Layanan ini terintegrasi dengan platform trading valas yang sudah ada, memungkinkan eksekusi dan penyelesaian aset kripto secara langsung tanpa kontrak derivatif.
- Langkah ini memperkuat posisi UEA sebagai pusat inovasi aset digital dan berpotensi mendorong bank-bank besar lain untuk mengadopsi layanan serupa.

Standard Chartered mengumumkan peluncuran layanan perdagangan spot bitcoin dan ether untuk klien institusional di Uni Emirat Arab (UEA) pada Kamis (3/9). Dengan demikian, bank asal Inggris ini menjadi bank sistemik global pertama yang menawarkan layanan tersebut di negara Teluk, sebuah langkah yang menegaskan pergeseran institusi keuangan arus utama menuju aset kripto.
Layanan ini memungkinkan nasabah institusional yang memenuhi syarat untuk melakukan transaksi jual-beli bitcoin dan ether secara langsung melalui saluran elektronik bank. Berbeda dengan kontrak derivatif, perdagangan spot menuntut penyerahan aset secara seketika, sehingga memberikan kepastian kepemilikan bagi investor. Integrasi dengan platform yang sudah ada juga memungkinkan nasabah mengeksekusi transaksi kripto melalui antarmuka valuta asing yang familier, mengurangi hambatan teknis yang kerap menghadang institusi tradisional.
Langkah ini bukan yang pertama bagi Standard Chartered. Sebelumnya, pada Juli 2025, bank tersebut telah memperkenalkan perdagangan spot bitcoin dan ether untuk klien institusional melalui cabangnya di Inggris, menjadikannya bank sistemik global pertama yang menyediakan layanan serupa di pasar Eropa. Ekspansi ke UEA ini melengkapi lini bisnis kustodian digital yang telah dirintis sejak September 2024, sehingga bank kini menawarkan layanan eksekusi sekaligus penyimpanan aset kripto.
Keputusan Standard Chartered untuk masuk ke pasar UEA tidak terlepas dari regulasi progresif yang diterapkan negara tersebut. Otoritas pengawas keuangan UEA, seperti Securities and Commodities Authority dan Dubai Financial Services Authority, telah membangun kerangka hukum yang jelas bagi aset virtual, menarik minat para pemain global. Dengan iklim regulasi yang kondusif, UEA menjelma menjadi hub kripto di Timur Tengah, bersaing dengan Singapura dan Swiss.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal bahwa perbankan global semakin serius merangkul aset kripto. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia masih membatasi layanan keuangan berbasis kripto, langkah Standard Chartered dapat menjadi pemicu bagi regulator untuk mempercepat kajian. Di sisi lain, investor institusional Indonesia yang ingin berekspansi ke aset digital kini memiliki lebih banyak pilihan, meski harus tetap memperhatikan aspek kepatuhan dan risiko.
Menurut analis pasar, masuknya bank sebesar Standard Chartered ke perdagangan kripto spot memberikan legitimasi baru bagi aset digital. "Ini bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan institusi untuk mendiversifikasi portofolio," ujar seorang pengamat perbankan yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan, langkah ini juga menekan bank-bank lain untuk segera berinovasi agar tidak tertinggal.
Ke depan, ekspansi Standard Chartered di UEA berpotensi memicu persaingan di kawasan Teluk. Bank-bank besar seperti HSBC dan Citigroup mungkin akan mengikuti jejak serupa, mengingat permintaan institusional terhadap aset kripto terus meningkat. Pertanyaannya, akankah regulator di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, merespons dengan kebijakan yang lebih akomodatif? Jika ya, bukan tidak mungkin layanan serupa akan segera hadir di kawasan ini.



