Korupsi Sertifikat K3: Eks Wamenaker Divonis 4,5 Tahun, Total 11 Terdakwa Dihukum
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 11 terdakwa kasus pemerasan sertifikat K3, dengan hukuman tertinggi 6,5 tahun penjara.
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp3,4 miliar.
- Kasus ini mengungkap praktik suap sistematis di lingkungan Kemnaker, melibatkan pejabat eselon I hingga staf, dengan total uang pengganti mencapai puluhan miliar rupiah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7818375/original/090959800_1780636835-IMG_2860.jpg)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 11 terdakwa dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (4/6/2026). Vonis tertinggi, 6,5 tahun penjara, diberikan kepada Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025, yang juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,59 miliar.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat tinggi, termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel 'Noel' Ebenezer yang divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp3,435 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi (menjabat Maret 2025) dihukum 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp35 juta.
Dari 11 terdakwa, sembilan berasal dari unsur penyelenggara negara, mulai dari eselon I hingga subkoordinator. Dua lainnya adalah pihak swasta: Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Modus operandi kasus ini melibatkan pemerasan terhadap perusahaan yang mengajukan sertifikat K3, dengan tarif tidak resmi yang harus dibayarkan kepada oknum pejabat. Praktik ini berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan rantai birokrasi dari tingkat direktorat hingga subkoordinator. Menurut pengamat antikorupsi, kasus ini menunjukkan celah sistemik dalam pengelolaan perizinan di lingkungan Kemnaker yang rawan disusupi kepentingan pribadi.
Bagi dunia usaha, vonis ini menjadi sinyal bahwa praktik suap dalam pengurusan sertifikat K3 tidak akan ditoleransi. Namun, para pelaku industri masih menunggu langkah Kemnaker untuk mereformasi sistem perizinan agar lebih transparan dan akuntabel. Jika tidak, risiko pungli serupa bisa terulang di masa depan.
Ke depan, publik akan mengawal proses banding yang mungkin diajukan para terdakwa. Pertanyaan besarnya: apakah hukuman ini cukup memberikan efek jera, atau justru menunjukkan bahwa pejabat tinggi masih bisa lolos dengan vonis ringan?



