Menteri PPPA Larang Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Damai: Korban Sering Terombang-ambing
Baca dalam 60 detik
- Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui restorative justice, melainkan harus melalui jalur peradilan.
- Banyak korban enggan melapor karena proses yang berbelit dan sering berpindah antarinstansi, terungkap dari survei nasional Kementerian PPPA.
- Kementerian PPPA memulai program pelayanan terpadu satu atap di DKI Jakarta untuk mempermudah akses korban, dengan rencana perluasan ke daerah lain.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dengan tegas melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual secara damai, menyusul temuan bahwa sejumlah laporan di kepolisian justru diarahkan ke mekanisme restorative justice. Pernyataan itu disampaikan Arifah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6), menandai sikap keras pemerintah dalam menangani kejahatan seksual yang kerap dianggap sebagai urusan pribadi.
Menurut Arifah, praktik mediasi atau penyelesaian kekeluargaan tidak boleh diterapkan pada kasus kekerasan seksual karena sifatnya yang kriminal dan berdampak traumatis bagi korban. Ia mengakui bahwa di lapangan masih banyak aparat yang menawarkan jalur damai, padahal aturan mewajibkan proses hukum formal. “Untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegasnya.
Lebih dari sekadar larangan, Arifah menyoroti masalah sistemik yang membuat korban enggan melapor. Survei nasional Kementerian PPPA menunjukkan angka pelaporan jauh di bawah jumlah kejadian sebenarnya. Salah satu penyebab utamanya adalah proses yang berbelit-belit, di mana korban harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa kepastian. “Korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya,” ujarnya.
Kondisi ini, menurut Arifah, menciptakan kelelahan psikologis dan membuat korban memilih diam. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian PPPA menginisiasi program pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak, yang idealnya berada dalam satu atap. Program percontohan ini dimulai di DKI Jakarta dengan menggabungkan layanan keamanan, kesehatan, dan kebutuhan lain korban di satu lokasi. “Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat,” tutur Arifah.
Arifah menambahkan bahwa program ini akan dievaluasi secara berkala. Jika berhasil di ibu kota, model serupa akan diterapkan di daerah-daerah lain. “Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkapnya. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai birokrasi yang selama ini menghambat akses keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana komitmen aparat penegak hukum di daerah untuk menghentikan praktik damai dan mengadopsi sistem terpadu. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, larangan restorative justice bisa menjadi sekadar slogan tanpa dampak nyata.



