Eks Wamenaker Noel Ebeneger Mengaku Gerd Jelang Vonis: Saya Siap Hukum Mati Jika Terbukti
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku mengalami gangguan asam lambung akut menjelang sidang vonis kasus suap dan gratifikasi.
- Jaksa KPK menuntut Noel 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,43 miliar setelah ia mengembalikan Rp3 miliar dari total Rp4,4 miliar yang diterima.
- Kasus ini turut menyeret pejabat Kemnaker lain, termasuk Irvian Bobby Mahendro, dalam dugaan suap pengurusan sertifikasi K3.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengaku mengalami gangguan asam lambung atau GERD saat menanti vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/6). Pernyataan itu ia sampaikan di hadapan awak media dengan nada pasrah namun tetap percaya diri.
“Yang jelas gerd, naik asam lambung saya,” kata Noel sambil tersenyum getir. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Noel juga menyampaikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum yang mendampingi selama persidangan.
Dalam pernyataan yang mencuri perhatian, Noel menegaskan komitmennya sejak awal: “Kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti ya harapannya hukum seringan-ringannya lah.” Ucapan itu sontak mengundang reaksi beragam dari pengamat hukum yang menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk optimisme sekaligus tekanan psikologis yang wajar dialami terdakwa korupsi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp3 miliar, maka kewajiban uang pengganti yang tersisa adalah Rp1,43 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda Noel tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa mendakwa Noel menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler warna biru dongker seharga Rp600 juta. Selain Noel, sejumlah terdakwa lain dari jajaran Kemnaker, termasuk Irvian Bobby Mahendro yang dikenal dengan panggilan ‘Sultan Kemnaker’, juga dituntut hukuman penjara atas kasus serupa.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi yang sebelumnya dipercaya mengelola urusan ketenagakerjaan. Para pengamat menilai praktik suap dalam pengurusan sertifikasi K3 sangat berbahaya karena berpotensi mengorbankan keselamatan pekerja. “Jika sertifikasi diperoleh dengan cara curang, maka standar keselamatan kerja bisa terabaikan, dan risiko kecelakaan kerja meningkat,” ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Ke depan, putusan hakim akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di lingkungan kementerian. Publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan hukuman yang lebih ringan. Yang jelas, pernyataan Noel tentang ‘hukum mati’ jika terbukti memeras akan menjadi bumerang jika vonis yang dijatuhkan ternyata berat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7837136/original/004802600_1780658015-Ban.jpeg)

