Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
- Modus korupsi meliputi penunjukan yayasan fiktif yang terafiliasi tersangka dan mark-up pengadaan barang seperti motor listrik, tablet, dan televisi.
- Ketiga tersangka langsung ditahan setelah pencopotan oleh Presiden Prabowo, menandai langkah tegas pemberantasan korupsi pada program prioritas nasional.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7709282/original/047398800_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.11.jpeg)
Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program unggulan yang digadang-gadang menjadi solusi malnutrisi anak sekolah di Indonesia.
Mereka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan status tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Program MBG yang diluncurkan pada 6 Januari 2025 ini mengelola anggaran raksasa: Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 298 triliun pada 2026, seluruhnya dari APBN. Namun, di balik ambisi perbaikan gizi, penyidik menemukan praktik sistematis yang justru menggerogoti dana tersebut.
Modus operandi yang terungkap cukup rapi. Kejagung menduga para tersangka mengintervensi proses verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos karena afiliasi dengan para pejabat BGN. "Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka," ujar Syarief. Afiliasi itu dilakukan secara tidak langsung, melalui orang lain, untuk menyamarkan kepemilikan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan mark-up dalam pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil. Akibatnya, terjadi penggelembungan harga pada pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Semua pengadaan itu tidak mendukung operasional MBG, melainkan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Penahanan dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026) malam. Dadan sendiri ditahan tak lama setelah pulang dari ibadah haji. Dalam pernyataan tegasnya, Prabowo menekankan komitmennya untuk tidak mentolerir pencurian uang rakyat.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola program sosial berskala besar. Dengan anggaran yang mencapai Rp 383 triliun dalam dua tahun, pengawasan yang longgar membuka celah korupsi. Ke depan, publik menanti apakah Kejagung akan mengusut tuntas aliran dana dan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk dari sektor swasta yang menjadi mitra SPPG. Pertanyaan besarnya: akankah program MBG bisa diselamatkan dari praktik korupsi yang menggerogoti tujuannya?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7837136/original/004802600_1780658015-Ban.jpeg)

